Media Asuransi, JAKARTA – Dalam kegiatan bisnis jasa keuangan, khususnya asuransi, potensi konflik atau sengketa antara nasabah dengan perusahaan asuransi sangat besar terjadi. Bagaimana proses penyelesaiannya?
Mengutip Buletin 2 Mingguan Edisi 12 Volume 1 yang diterbitkan oleh Takaful Institute, penyelesaian sengketa antara nasabah dan perusahaan asuransi bisa dilakukan melalui LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan).
LAPS SJK adalah sebuah lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didirikan pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SROs) dan asosiasi- asosiasi yang berada di lingkungan sektor jasa keuangan.
Dalam menjalankan kegiatannya, LAPS SJK telah memperoleh izin operasional dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pada tanggal 29 Desember 2020 dan mulai beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2021.
Sebagai satu-satunya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari OJK maka peran dan fungsi sejumlah LAPS sektor jasa keuangan yang sebelumnya ada (BMAI, BAPMI, BMDP, LAPSPI, BAMPPI dan BMPPVI) menjadi dihilangkan atau ditiadakan.
|Baca juga: BPKN Desak Pemerintah Percepat Pembentukan Lembaga Penjamin Polis
Kegiatan utama LAPS SJK adalah menyelesaikan sengketa keperdataan di sektor jasa keuangan antara konsumen dengan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), setelah sengketa tersebut terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme IDR (Internal Dispute Resolution), melalui musyawarah dan mufakat antara konsumen dan PUJK.
Di samping itu, LAPS SJK hanya dapat menangani sengketa yang tidak sedang diperiksa dan/atau tidak telah diputus oleh instansi atau lembaga lain yang berwenang.
Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan penyelesaian sengketa, LAPS SJK sekurang- kurangnya menyediakan layanan berupa mediasi dan arbitrase yang memenuhi prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses.
Salah satu implementasi dari prinsip ‘mudah diakses’ adalah bahwa prosedur penyelesaian sengketa di LAPS SJK dapat diselenggarakan secara daring (Online Dispute Resolution) dan LAPS SJK membebaskan (meniadakan) biaya-biaya mediasi untuk sengketa ritail dan bernilai kecil (retail & small claim).
Perlu Penyesuaian pada Wording Polis Asuransi (Syariah)?
Dalam wording polis asuransi syariah telah disediakan pasal khusus yang mengatur tentang tata cara penyelesaian suatu konflik atau perselisihan.
Jika perselisihan pada tahap awal melalui mekanisme musyawarah tidak menemui kesepakatan, penyelesaian perselisihan akan ditangani melalui Unit Internal Perusahaan Asuransi yang menangani pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen.
Jangka waktu penyelesaian perselisihan melalui perdamaian ini dilakukan dalam rentang waktu paling lama 60 hari kalender sejak dinyatakan terjadi perselisihan. Kewajiban penanganan secara internal ini sejalan dengan amanat POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan serta SEOJK No. 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
|Baca juga: Pengaduan ke OJK Melonjak Tajam di Tahun 2021
Apabila dalam kurun waktu 60 hari kalender tidak terjadi kesepakatan maka peserta dapat memilih 2 alternatif metode penyelesaian sengketa : (1) penyelesaian sengketa di luar pengadilan, atau (2) penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Apabila peserta mengambil jalur penyelesaian sengketa di luar pengadilan maka telah tersedia lembaga alternatif penyelesaian sengketa berupa badan arbitrase seperti BMAI atau BASYARNAS.
Namun setelah diterbitkann POJK No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, perlu dikaji kembali isi Klausula Perselisihan yang sudah ada. Hal ini guna menyesuaikan hadirnya LAPS SJK yang telah resmi beroperasi sejak tanggal 1 Januari 2021
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News