1
1

Mengenal Prinsip Insurable Interest dalam Asuransi

Ilustrasi. | Foto: AsuransiMAG.com

Media Asuransi, JAKARTA – Dalam asuransi properti atau harta benda dikenal istilah insurable interest yang merupakan salah satu elemen penting dalam kontrak asuransi dan merupakan prinsip asuransi yang paling mendasar.

Mengutip BIWEEKLY NEWSLETTER Bertajuk The Technical Edisi Oktober 2021 Issue 8 Volume 1 yang diterbitkan oleh Takaful Institute, insurable interest dapat didefinisikan sebagai, “the legal right to insure arising out of a financial relationship, recognized at law, between the insured and the subject matter of insurance”

Jika diterjemahkan berarti: “hak menurut hukum untuk mengasuransikan yang timbul dari hubungan finansial, yang diakui oleh hukum, antara Tertanggung dan pokok pertanggungan).”

Dalam asuransi properti atau harta benda, insurable interest biasanya muncul karena adanya kepemilikan atas objek yang diasuransikan yang harus diakui secara sah di mata hukum.

Begitu juga dalam asuransi pengangkutan, insurable interest dari pihak yang mengajukan klaim wajib ada pada saat terjadinya kerugian (insurable interest must be held at the time of the loss).

 |Baca juga: Ini Alasan, Mengapa Asuransi Properti Sangat Penting

Unsur-Unsur Pokok dalam Insurable Interest

Pertama, harus ada harta benda, hak, kepentingan, jiwa, anggota tubuh atau tanggung gugat yang dapat dipertanggungkan. Kedua, harus ada harta benda, hak, kepentingan, jiwa, anggota tubuh atau tanggung gugat yang dapat dipertanggungkan.

Ketiga, harta benda, hak, kepentingan, jiwa, anggota tubuh atau tanggung gugat itu harus menjadi pokok pertanggungan.

Keempat, Tertanggung harus mempunyai hubungan dengan pokok pertanggungan dengan mana Tertanggung tidak akan mengalami kerugian apabila pokok pertanggungan itu selamat atau bebas dari tanggung gugat, dan akan menderita kerugian apabila pokok pertanggungan itu mengalami kerusakan atau menimbulkan tanggung gugat.

Kelima, hubungan antara tertanggung dengan pokok pertanggungan itu diakui oleh hukum.

Belajar dari kasus Macaura vs Northern Assurance Co Ltd (1925), MR Macaura adalah pemilik dari perkebunan Killymoon di County Tyrone, Irlandia Utara. Dia menjual kayu-kayu yang ia miliki kepada Irish Canadian Sawmill Ltd dimana ia juga menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan tersebut.

Dia mengasuransikan kayu-kayunya di bawah polis asuransi kebakaran tetapi atas nama pribadinya sendiri dan bukan atas nama perusahaan. Ketika kayu-kayunya hangus terbakar, penanggung menolak membayar klaim yang diajukan.

The House of Lord menyatakan agar seseorang dapat secara sah mengajukan klaim makai a harus memiliki insurable interest atas kayu-kayu yang sudah dijualnya ke perusahaan meskipun ia adalah pemegang saham terbesar di sana. Kepentingan keuangan dia hanya sebatas pada sejumlah saham yang dia miliki dan bukan atas aset perusahaan yang merupakan badan hukum yang terpisah.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Oppo Rilis Oppo A16 Varian RAM 4/64 GB
Next Post Fankar Umran: Terus Berinovasi Tingkatkan Potensi Asuransi PA

Member Login

or