1
1

Menkeu: Pentingnya Profesi Keuangan Guna Kembangkan Ekonomi RI

Gedung Kementerian Keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku Pembina Profesi Keuangan menyelenggarakan Profesi Keuangan Expo (Expo) 2023 dengan tema “Penguatan Profesi Keuangan: Indonesia Sebagai Bagian Titik Episentrum di ASEAN dan Internasional” pada 25-26 Juli 2023 di Gedung Dhanapala Jakarta. 

“Saya ingin menyampaikan begitu pentingnya profesi keuangan untuk mengembangkan perekonomian dan keniscayaan bahwa ekonomi yang semakin maju memang semakin canggih, sophisticated, dan kompleks.” ujar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, saat membuka acara di Aula Dhanapala, Selasa, 25 Juli 2023.

Menurut Sri Mulyani, profesi keuangan harus siap mengawal perekonomian Indonesia. Dalam hal ini profesi keuangan memiliki kompetensi yang makin memadai, mampu melihat dan menata risiko, mampu menyampaikan data dan informasi secara akurat dan kredibel, serta memiliki integritas profesi.

|Baca juga: FinExpo 2022 Solusi Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Indonesia

Dalam hal penguatan profesi keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa Indonesia memiliki industri keuangan yang berkembang pesat. Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mendukung penguatan profesi keuangan dengan meluncurkan berbagai inisiatif untuk memperkuat regulasi keuangan dan meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat. 

Salah satunya pengesahan Undang- Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada tanggal 12 Januari 2023 menjadi momentum penting dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia.

Profesi keuangan tentu memiliki keterkaitan erat dengan sektor keuangan. Peran penting dari profesi keuangan adalah menyediakan informasi dan membantu proses bisnis dengan tingkat kepercayaan yang tinggi kepada publik. Dengan adanya UU P2SK mendorong kebutuhan terhadap jasa profesi keuangan dan memberikan peluang kepada profesi keuangan untuk lebih berkontribusi terhadap perekonomian negara. 

Oleh karena itu, para profesi keuangan wajib memberikan jasa secara profesional, bergabung dalam asosiasi profesi, menaati kode etik, dan menjaga independensi. UU P2SK juga memberikan amanat kepada pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas profesi keuangan.

Kegiatan ini diselenggarakan dengan melibatkan kolaborasi dan sinergi dari 13 Asosiasi Profesi Keuangan. Kegiatan tahunan yang dilaksanakan oleh Pusat Pembinaan profesi Keuangan (PPPK) Kemenkeu bertujuan untuk mendekatkan profesi keuangan kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat umum, dengan demikian, diharapkan dapat mendorong penguatan peran profesi keuangan dalam rangka akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional dan kawasan.
Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pasar Reasuransi Mengalami Kenaikan Suku Bunga yang Substansial di Tengah Ketidakstabilan dan Inflasi
Next Post UOB Indonesia Luncurkan U-Solar 2.0 untuk Dukung Rantai Nilai Industri Tenaga Surya di Indonesia

Member Login

or