1
1

Menko Airlangga Hartarto: Pemerintah Siapkan 2 Perlindungan untuk Pekerja, JHT dan JKP

Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah meminta para pekerja tak terlalu khawatir dengan pemberlakuan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah telah menyiapkan perlindungan dalam bentuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat yang bekerja di berbagai sektor, agar mereka dapat mempunyai penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers secara daring, Senin, 14 Februari 2022.

Menko Perekonomian menjelaskan bahwa pada 2 Februari 2022 lalu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

|Baca juga: Dorong Pekerja Informal Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

“Saat ini terdapat dua Program Perlindungan Pekerja, dan Jaminan Hari Tua berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP adalah perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek,” tutur Airlangga.

Dia tambahkan, Program JHT dirancang sebagai program jangka panjang yang memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja ketika yang bersangkutan tidak produktif lagi, akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Adapun beberapa manfaat Program JHT: pertama,  akumulasi iuran dan pengembangan. Kedua, mempunyai manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu, yaitu telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk perumahan, atau paling banyak 10 persen untuk kebutuhan lainnya. Ketiga, dengan adanya Permenaker Nomor 2/2022, akumulasi iuran dan manfaat yang akan diterima tersebut dapat lebih besar jika pekerja atau buruh mencapai usia 56 tahun atau pensiun.

“Berdasarkan yang tercantum dalam Permenaker Nomor 2/2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37/2021, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan bila pekerja atau buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia 56 tahun. Karena pemerintah tetap akan memberikan perlindungan berupa JKP, Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Uang Penggantian Hak,” jelas Menko Perekonomian.

Mengenai JKP, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa hal ini merupakan program jaminan sosial baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja untuk melindungi Pekerja atau Buruh yang terkena PHK, agar tetap dapat mempertahankan derajat hidupnya sebelum masuk kembali ke pasar kerja, sesuai PP Nomor 37/2021.

“Klaim Program JKP tersebut efektif per tanggal 1 Februari 2022. Jadi, JKP adalah bentuk perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh, karena langsung mendapatkan manfaat seketika berhenti kerja,” jelas Menko Perekonomian.

Lebih lanjut ditegaskan bahwa penambahan program JKP tidak akan mengurangi manfaat program jaminan sosial yang sudah ada. Selain itu, iuran program JKP tidak akan membebani pekerja dan pemberi kerja, karena besaran iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah yang berasal dari Pemerintah Pusat.

|Baca juga: Penetrasi Dana Pensiun di Indonesia Kalah Dibandingkan Negara Berkembang Lainnya

Menurut Menko Perekonomian, pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen upah di bulan pertama sampai dengan ketiga, kemudian 25 persen upah di bulan keempat sampai dengan keenam. Perhitungannya atas upah yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Airlangga Hartarto kmeudian memberikan ilustrasi perhitungan nilai JKP yangd diterima pekerja jika terkena PHK. Menurutnya, dengan skema baru yang diatur dalam PP Nomor 37/2021 dan Permenaker Nomor 2/2022, manfaat yang diterima pekerja akan lebih besar. “Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja dua tahun dan penghasilan Rp5.000.000, dalam skema baru dapat menerima manfaat JKP hingga totalnya Rp10.500.000, sementara jika menggunakan skema yang diatur dalam Permenaker Nomor 19/2015, manfaat yang diterima pekerja hanya sebesar Rp7.190.000,” katanya.

Selain itu, menurut Menko Perekonomian, untuk memperoleh manfaat Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) peserta JHT juga diberikan pinjaman hingga Rp150 juta dan besaran KPR paling banyak sebesar Rp500 juta. Besaran manfaat PUMP dan KPR dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara bank penyalur dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diatur di Pasal 4 Permenaker Nomor 17/2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua.

Selain kebijakan-kebijakan tersebut, pemerintah juga memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal yaitu melalui Kartu Prakerja. Manfaat yang diberikan berupa bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja meliputi skillingupskillingreskilling, dan kewirausahaan.

Total besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3.550.000, yang terdiri dari: pelatihan Rp1 juta, insentif pasca pelatihan Rp2,4 juta yakni Rp600 ribu dikalikan 4), insentif survei Rp150 ribu yakni Rp50 ribu dikalikan 3 kali.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Mudahkan Langkah dengan Inovasi, Sinarmas MSIG Life Luncurkan Customer Digital Assistant, VEGA
Next Post MARKET BRIEF: Wall Street Tertekan Tensi Rusia VS Ukraina dan The Fed

Member Login

or