1
1

Merger ke Dalam Chubb Life, OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Cigna

PT Asuransi Cigna (Cigna) telah resmi bergabung dengan PT Chubb Life Insurance Indonesia (Chubb Life Indonesia). | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Cigna sehubungan penggabungan usaha PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia.

Dikutip dari keterangan resminya, Rabu 31 Mei 2023, pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-32/D.05/2023 tanggal 16 Mei 2023.

|Baca juga: Chubb Life Indonesia dan Cigna Indonesia Resmi Bergabung, Tampilkan kekuatan Baru di Asuransi Jiwa & Kesehatan

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 3 Februari 2023 sebagaimana dinyatakan dalam akta Penggabungan (Merger) nomor 07 tanggal 3 Februari 2023, dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., notaris di Jakarta, dan telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09.0061485 tanggal 3 Februari 2023.

Sejak tanggal efektif penggabungan PT Asuransi Cigna ke dalam PT Chubb Life Insurance Indonesia, PT Chubb Life Insurance Indonesia selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT Asuransi Cigna sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.

 

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Meski Sempat Rebound, Harga Emas Diperkirakan Masih Berpeluang Turun Lagi
Next Post OJK Terbitkan Aturan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

Member Login

or