Media Asuransi, JAKARTA – Sebuah kecelakaan bisa dirasakan oleh siapa saja dan di mana saja. Hal ini tergambar pada kejadian kecelakaan yang terjadi beberapa waktu lalu di Tol Cipali, kilometer 79 wilayah Campaka, Purwakarta, Jawa Barat. Peristiwa ini menunjukkan asuransi jiwa memang sangat penting.
Tapi lebih dari itu, proteksi terhadap kendaraan juga memiliki peran penting. Dalam situasi seperti ini, individu tanpa perlindungan asuransi yang memadai menghadapi konsekuensi keuangan yang menakutkan, termasuk biaya perbaikan, biaya medis, dan kewajiban hukum, yang menunjukkan urgensi untuk berinvestasi dalam perlindungan asuransi yang kokoh.
Kembali mengingatkan tentang manfaat dari kepemilikan asuransi kendaraan, MPMInsurance memberikan perlindungan dengan berbagai produk unggulan terhadap risiko kecelakaan, termasuk risiko biaya yang harus ditanggung untuk perbaikan kendaraan yang ditabrak.
|Baca juga: Meski Premi Bruto Naik 30%, Profitabilitas Lippo General Insurance Turun 66,30%
Marketing Director MPMInsurance Christian Putra mengatakan asuransi yang dapat dinikmati oleh nasabah meliputi klaim terhadap banjir dan gempa bumi, huru hara dan kerusuhan, terorisme dan sabotase, kecelakaan diri dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, dan lain-lain.
Salah satu fitur namun tidak diketahui adalah layanan perlindungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang memberikan jaminan terhadap klaim dari pihak ketiga akibat kerugian materiil dan fisik yang disebabkan kendaraan yang diasuransikan. Singkatnya pemegang polis yang terlibat kecelakaan dapat mengklaim biaya kerusakan pada yang ditabraknya.
“MPMInsurance memberikan berbagai pilihan asuransi. Anda dapat memilih paket dasar, premium, hingga ultimate protection dan konsumen dapat melakukan simulasi biaya di website resmi MPMInsurance untuk menemukan asuransi yang tepat sesuai budget dan kebutuhan,” ujar Christian, dikutip dari keterangannya, Kamis, 25 April 2024.
Christian menambahkan dengan memiliki proteksi kendaraan tentunya akan membuat pelanggan menjadi lebih tenang. Sebab, perlindungan yang kuat dalam menanggulangi risiko kecelakaan.
“Selain itu, asuransi kendaraan juga memberikan keuntungan finansial yang signifikan, karena biaya perbaikan kendaraan yang ditabrak dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi, mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News