Media Asuransi, JAKARTA – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) menyatakan secara resmi bahwa saat ini perseroan tengah berproses menuju pemisahan atau spin-off Unit Usaha Syariah (UUS). Penjelasan ini disampaikan perusahaan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul adanya volatilitas harga saham LIFE pada Selasa, 13 Januari 2026.
“Saat ini perusahaan dalam proses melakukan pemisahan unit usaha syariah melalui pendirian perusahaan asuransi jiwa syariah sesuai rencana bisnis yang telah disetujui oleh OJK serta diungkapkan ke publik,” ujar Corporate Secretary LIFE Leony Samosir, dalam keterbukaan informasi BEI yang dikutip, Rabu, 14 Januari 2026.
“Sebagai perusahaan jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan OJK, semua rencana dan pelaksanaan aksi korporasi perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu,” tambahnya.
|Baca juga: Tok! OJK Setujui Asuransi Kredit untuk Pindar Lewat Skema Konsorsium
|Baca juga: OJK Ungkap Kredit Perbankan Tumbuh 7,74% hingga November 2025, Tembus Rp8.314 Triliun!
|Baca juga: OJK Catat Masih Ada 29 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Modal Minimum di 2026
Lebih lanjut, MSIG Life menyampaikan hingga saat ini tidak terdapat fakta atau informasi lain yang bersifat material yang berpotensi memengaruhi nilai saham LIFE. Klarifikasi tersebut juga telah dikonfirmasi langsung kepada pemegang saham pengendali perseroan.
Perseroan memastikan Mitsui Sumitomo Insurance Co Ltd sebagai pemegang saham pengendali LIFE yang menguasai 80 persen saham perseroan tidak memiliki rencana transaksi saham dalam waktu dekat.
“Saat ini, Mitsui Sumitomo Insurance Co Ltd belum memiliki rencana untuk membeli atau menjual saham LIFE,” pungkasnya.
Berdasarkan data perdagangan, saham LIFE ditutup merah atau terkoreksi 14,80 persen menjadi level 8,350 pada perdagangan Selasa, 13 Januari 2026. Namun demikian, kinerja saham LIFE masih mencatatkan penguatan dengan kenaikan 3,09 persen secara bulanan dan tumbuh 9,15 secara year to date (ytd).
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
