Media Asuransi, JAKARTA – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk resmi menyetujui pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk mendirikan entitas baru bernama PT MSIG Syariah Life Insurance Indonesia. Keputusan ini diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 23 September 2025 di Jakarta.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 26 September 2025, manajemen menyebutkan, keputusan ini diambil secara bulat oleh pemegang saham yang hadir, mewakili 82,25 persen dari total saham dengan hak suara sah.
|Baca juga: Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan IV/2025 Tetap
“Menyetujui pemisahan UUS MSIG Life Insurance Indonesia dan setiap hal-hal atau tindakan lain yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan pemisahan tersebut (pemisahan), dengan mendirikan MSIG Syariah Life Insurance Indonesia, berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan izin usaha yang diterbitkan oleh OJK,” kata manajemen.
Lebih lanjut, manajemen menegaskan, pemegang saham memberikan kuasa penuh kepada direksi untuk menyelesaikan semua proses hukum terkait pemisahan tersebut, termasuk penyusunan akta dan pengajuan izin ke otoritas terkait.
|Baca juga: Bank Mandiri (BMRI) Naikkan Suku Bunga Deposito Valas Jadi 4%, Ini Alasannya!
“Meratifikasi dan menyetujui segala dan setiap tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh direksi dan/atau dewan komisaris perusahaan tanpa ada yang dikecualikan sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemisahan tersebut,” kata manajemen.
Proses pemisahan ini mencakup penyusunan rancangan akta pendirian MSIG Syariah Life Insurance Indonesia, yang melibatkan penetapan nama perusahaan, modal dasar, modal ditempatkan, hingga susunan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas syariah.
|Baca juga: Tekan Masalah Pengelolaan Keuangan, Taspen Diusulkan Masuk Pengawasan OJK!
|Baca juga: Pastikan Kasus Gagal Bayar di Industri Asuransi Tidak Terulang, OJK Didesak Perkuat Pengawasan!
Usai semua tahap selesai dan izin usaha dari OJK terbit, MSIG Syariah Life Insurance Indonesia akan resmi beroperasi sebagai entitas terpisah dari induk usaha.
Keputusan ini juga berdampak pada perubahan anggaran dasar perusahaan induk, khususnya terkait maksud dan tujuan kegiatan usaha, serta pemberhentian anggota dewan pengawas syariah yang selama ini mengawasi UUS MSIG Life.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News