Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 56 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Maret 2023. Pertumbuhan jumlah tertanggung masih konsisten menjadi catatan hijau bagi industri asuransi jiwa. Industri asuransi jiwa mencatatkan jumlah tertanggung sebanyak 87,54 juta orang per 31 Maret 2023.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menuturkan bahwa peningkatan jumlah tertanggung yang terus dicatatkan merupakan hasil sangat baik di tengah upaya industri untuk memperluas perlindungan asuransi jiwa bagi masyarakat Indonesia. “Hasil ini menjadi modal bagi para pelaku industri untuk semakin memberikan pelayanan dan pilihan produk yang beragam guna memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Budi dalam paparan kinerja industri asuransi jiwa kuartal I/2023 di Jakarta, Rabu, 24 Mei 2023.
|Baca juga: IFRS 17 Paling Berdampak kepada Perusahaan Asuransi Jiwa
Budi menjelaskan bahwa hingga akhir kuartal I/2023, industri asuransi jiwa telah melindungi 29,74 juta tertanggung perorangan dan 57,80 juta tertanggung kumpulan. Menurutnya, jika dibandingkan dengan pencapaian pada kuartal I/2022, secara keseluruhan terdapat lebih dari 12 juta penambahan tertanggung, atau meningkat sebesar 16,6 persen. “Tentunya penambahan ini bukan angka yang sedikit. Amanah ini harus dijaga dan dipertanggung jawabkan industri melalui pelayanan yang menyeluruh bagi tertanggung dan pemegang polis,” ujarnya.
Budi menambahkan bahwa peningkatan jumlah tertanggung juga sejalan dengan pertumbuhan jumlah uang pertanggungan. Total uang pertanggungan industri asuransi jiwa mencapai Rp5.002,29 triliun atau meningkat 17,3 persen jika dibandingkan dengan hasil capaian pada kuartal I/2022. Hal ini mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat akan fungsi proteksi asuransi jiwa semakin bertumbuh.
Terkait dengan total pendapatan, menurut Budi Tampubolon, pada kuartal I/2023 industri asuransi jiwa berhasil membukukan total pendapatan sebesar Rp54,36 triliun. Meski diakui, hasil ini masih tercatat menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022.
“Sebagaimana diketahui bahwa pada 14 Maret 2023 SEOJK PAYDI telah berlaku secara penuh. Sedikit banyak hal ini cukup mempengaruhi capaian pendapatan industri asuransi jiwa pada kuartal I/2023. Banyak anggota AAJI yang menahan penjualan dan melakukan adaptasi terhadap perubahan tersebut. Harapannya seiring dengan berjalannya waktu, adaptasi yang dilakukan industri akan memperkuat perlindungan kepada pemegang polis dan memberikan hasil yang positif bagi pertumbuhan kinerja asuransi jiwa,” tambah Budi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News