1
1

Nantinya, Nasabah Hanya Percaya Asuransi yang Jadi Peserta LPP

Produk asuransi jiwa terdiri dari unitlink dan tradisional. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA – RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang merupakan RUU inisiatif DPR, menugaskan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana fungsi penjaminan polis nasabah asuransi atau menjadi Lembaga Penjamin Polis (LPP). Kehadiran LPP, akan membuat calon nasabah hanya melirik asuransi yang menjadi peserta program penjaminan ini.

“Dengan masuknya perusahaan asuransi sebagai peserta penjaminan polis, maka nantinya hanya perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan dari LPP yang dipercaya oleh masyarakat. Mungkin nanti kita tidak akan melihat lagi ada nasabah yang membeli produk asuransi dari perusahaan asuransi yang tidak menjadi peserta LPP,” kata tokoh asuransi Indonesia, Kapler Marpaung, dalam webinar RUU PPSK-Program Penjaminan Polis, yang diselengarakan Kupasi, Senin, 17 Oktober 2022.

Oleh karena itu, menurut dia, tentu semua perusahaan asuransi akan berlomba-lomba menjadi sehat dan menjadi peserta LPP. “Karena hanya perusahaan asuransi yang sehat yang dapat menjadi peserta LPP. Sedangkan perusahaan yang masih dalam proses penyehatan tentu tidak akan masuk menjadi peserta LPP, sampai perusahaan tersebut sehat,” tegasnya.

|Baca juga: Ada Kasus Gagal Bayar, Tapi Asuransi Terus Tumbuh. Ini Sebabnya!

Dalam kesempatan yang sama, Irvan Rahardjo menjelaskan bahwa ada ketentuan dalam RUU PPSK bahwa setiap perusahaan asuransi itu wajib menjadi peserta LPP. “Namun ada ketentuan yang mengatur perusahaan itu harus sehat terlebih dulu untuk dapat menjadi peserta LPP,” kata pengamat asuransi ini.

Menurut Irvan, hal ni perlu menjadi perhatian pemerintah. Tujuannya, agar setelah program itu berjalan, seluruh perusahaan yang ada sudah mengalami pembenahan atau restrukturisasi, termasuk perusahaan yang sedang bermasalah.

Sementara itu mengenai kerugian nasabah asuransi yang akan dapat dijamin LPP, menurut Kapler tentu tidak semua kerugian nasabah akan dapat dijamin oleh lembaga penjamin polis. “Karena di LPS sendiri saat ini batas maksimal simpanan nasabah bank yang dijamin adalah maksimal Rp2 miliar,” katanya.

Diakuinya bahwa memang ada negara yang menjamin seluruh kerugian nasabah asuransi ini dibayar, namun kebanyakan negara memberikan batasan. “Oleh karena itu saya setuju bahwa tanggungjawab itu yang dasar, jumlah minimal namun manfaatnya optimal,” jelasnya.

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Musim Pancaroba Banyak Penyakit, Lakukan Hal Ini Jika Mau Sehat
Next Post Munich Re Setop Investasi atau Reasuransi pada Proyek Migas Baru

Member Login

or