Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus memonitor penyelesaian masalah di Asuransi Wanaartha Life, Jiwasraya, dan AJB Bumuiputera 1912. Proses likuidasi Wanaartha Life masih berlangsung, sedangkan Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912 terus didorong untuk melaksanakan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang sudah disetujui OJK.
Untuk masalah Wanaartha Life, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminana, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, pihaknya terus melakukan monitoring terhadap proses likuidasi yang masih berlangsung.
|Baca juga: Ini Perkembangan Terbaru Kasus Wanaartha Life, Kresna Life, Jiwasraya, dan AJB Bumiputera
“Terkait dengan penanganan dugaan tindakan pidana yang terjadi, OJK terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri terkait tindak pidana yang telah ditetapkan tersangkanya oleh APH (aparat penegak hukum),” katanya dalam keterangan resmi, Rabu, 22 Januari 2025.
Sementara itu mengenai update permasalahan di Asuransi Jiwasraya, menurut Ogi, OJK terus melakukan monitoring berkala atas pelaksanaan RPK. OJK juga mendorong Jiwasraya untuk menyelesaikan rencana yang dimuat dalam RPK secara konsisten, termasuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemegang polis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|Baca juga: Baru 11,4% Rencana Pembayaran Klaim AJB Bumiputera yang Terwujud
Ogi menjelaskan bahwa dalam perkembangan penyelesaian masalah di Jiwasraya, dari seluruh pemegang polis dan hampir seluruh polis yang setuju restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life.
Di sisi lain, OJK telah mengenakan sanksi kepada Jiwasraya atas ketidakpatuhan terhadap seluruh ketentuan yang ada. Dan saat ini telah dikenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha. OJK menilai proses yang ada telah dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab untuk memastikan kepentingan seluruh pemegang polis dapat dipenuhi secara optimal,” tuturnya.
Sedangkan masalah pembayaran outstanding (OS) klaim AJB Bumiputera, menurut Ogi realisasinya masih di bawah target. “Realisasi pembayaran OS klaim AJBB masih di bawah dari target yang direncanakan dalam perubahan RPK AJBB. Untuk itu, dalam berbagai kesempatan OJK telah meminta AJBB untuk melakukan upaya ekstra dalam penyelesaian OS klaim kepada pemegang polis,” jelasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News