Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan berdasarkan data rekap premi baru untuk posisi Oktober 2025 tercatat pendapatan premi untuk premi tunggal adalah sebesar Rp23,07 triliun. Sementara pendapatan premi untuk premi reguler yakni semesteran, tahunan, dan lain-lain tercatat sebesar Rp14,26 triliun.
“Angka ini mencatatkan pertumbuhan secara tahunan (YoY) baik untuk premi tunggal maupun premi cicilan dengan masing masing pertumbuhan sebesar 33,83 persen untuk premi tunggal dan 0,98 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Senin, 5 Januari 2026.
Ia menambahkan fenomena ini tidak semata-mata disebabkan oleh pelemahan daya beli, tetapi juga dipengaruhi oleh peningkatan kehati-hatian konsumen, kebutuhan pengelolaan arus kas yang lebih fleksibel, serta penyesuaian desain dan pemasaran produk oleh perusahaan asuransi.
|Baca juga: Seppalga Ahmad Mundur dari Posisi Komisaris Independen Danareksa
|Baca juga: MSIG Life (LIFE) Buka Suara Soal Gugatan Wanprestasi Nasabah
“OJK memandang pergeseran ini sebagai bagian dari dinamika pasar dan mendorong agar produk yang ditawarkan tetap sesuai dengan kebutuhan nasabah dan prinsip perlindungan konsumen,” tukasnya.
Untuk 2026, Ogi menambahkan, OJK memandang industri asuransi masih memiliki prospek pertumbuhan yang positif dan terukur, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap perlindungan risiko.
Tantangan yang dihadapi, masih kata Ogi, antara lain kualitas underwriting, tekanan klaim pada beberapa lini usaha, serta penyesuaian regulasi dan standar akuntansi. Di sisi lain, peluang tetap terbuka melalui pengembangan produk yang lebih relevan, penguatan distribusi, pemanfaatan teknologi, serta perluasan perlindungan untuk risiko-risiko baru.
“Sehingga industri diharapkan dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
