1
1

NPL KUR Melonjak, OJK Minta Perusahaan Penjaminan Terapkan Mekanisme Risk Sharing

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kenaikan Non Performing Loan (NPL) Kredit Usaha Rakyat (KUR) berpotensi meningkatkan jumlah klaim yang diajukan oleh bank atau lembaga keuangan sebagai penerima penjaminan kepada perusahaan penjaminan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan kondisi tersebut dapat berdampak pada peningkatan beban klaim dan pada akhirnya memengaruhi kinerja laba perusahaan penjaminan.

“Dalam mengantisipasi peningkatan risiko klaim, OJK telah mendorong perusahaan penjaminan untuk memastikan kecukupan pencadangan klaim serta menerapkan mekanisme risk sharing dengan penyalur kredit, termasuk pada penjaminan KUR,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Jumat, 27 Maret 2026.

|Baca juga: Perang Timur Tengah Picu Tekanan Global, BI Siapkan Jurus Stabilkan Rupiah

|Baca juga: BI Pede Idulfitri Dorong Pertumbuhan Ekonomi RI Tetap Kuat di Kuartal I/2026

|Baca juga: Berikut Penjelasan BI tentang Pembatasan Transaksi Valas

Di sisi lain, OJK berharap pada 2026 kinerja laba industri penjaminan dapat membaik. Hal itu seiring dengan upaya peningkatan volume penjaminan, penguatan kualitas analisis penjaminan, serta optimalisasi pengelolaan risiko dan penagihan subrogasi.

“Namun demikian, perkembangan kinerja tersebut tetap perlu dicermati dengan mempertimbangkan dinamika kondisi ekonomi dan faktor eksternal lainnya,” kata Ogi.

Ia menambahkan penurunan laba industri penjaminan konvensional pada 2025 antara lain dipengaruhi oleh penurunan imbal jasa penjaminan seiring dengan menurunnya volume penjaminan. Selain itu, terdapat peningkatan beban operasional, termasuk biaya SDM dan klaim, yang turut menekan kinerja laba industri.

“Pada perusahaan penjaminan, pada Januari 2026 nilai aset tumbuh sebesar 1,96 persen yoy menjadi Rp47,51 triliun,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Insentif PPN DTP untuk Properti Diyakini Dongkrak Kinerja Asuransi Harta Benda
Next Post Tingkatkan Keterampilan Difabel, Bank Muamalat Inisiasi Program Batik Ciprat Karangpatihan di Ponorogo

Member Login

or