Media Asuransi, SEMARANG – Aktuaris memiliki peran penting dalam transformasi industri perasuransian Indonesia. “Saat ini sudah menjadi tren bahwa profesi ini banyak yang mencari dan salarynya juga lebih tinggi,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Ogi Prastomiyono saat membuka acara 7th Indonesian Summit Actuaries 2024 , di Semarang, Selasa, 20 Agustus 2024.
Ogi mengatakan hingga saat ini dari 49 perusahaan asuransi jiwa sudah 47 perusahaan yang memiliki tenaga aktuaris, 1 dalam perusahaan dalam proses PKK (penilaian kemampuan dan kepatutan) dan 1 perusahaan belum memilki.
“Sementara di asuransi umum dari 72 perusahaan sudah 65 perusahaan yang memiliki aktuaris, 1 dalam proses PKK dan ada 6 yang belum memiliki. Sedangkan di reasuransi dari 8 perusahaan, 7 sudah memiliki dan 1 belum ada aktuarisnya. Sementara di perusahaan syariah dari 16 tersebut, 14 telah memiliki dan 2 belum ada aktuaris,” paparnya.
|Baca juga: PAI Ingin Memutakhirkan Kurikulum untuk Tingkatkan Kompetensi dan Profesionalisme Aktuaris
Menurutnya, OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan. “Dalam hal ini OJK berkoordinasi dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang mengluarkan sertifikasi aktuaris dalam hal supply dan menjaga kualitas SDM dari tenaga ahli aktuaris.
Dikatakan bahwa pemenuhan aktuaris di perusahaan merupakan hal penting dalam rangka implementasi PSAK 117.
Pada kesempatan itu Ogi memaparkan mengenai tugas dan fungsi aktuaria. Disebutkan ada 3 hal yakni aktuaris perusahaan, konsultan aktuaris, dan unit aktuaria OJK. Ogi menjelaskan pertama mengenai aktuaris perusahaan bahwa berdasarkan POJK 23/2023 mengenai perizinan dan kelembagaan asuransi, tugas aktuaris perusahaan paling sedikit bertugas melakukan evaluasi terhadap kewajiban perusahaan kepada pemegang polis, tertanggung atau peserta dari aspek teknis aktuaris lainnya.
|Baca juga: PAI Ingin Aktuaris Indonesia dapat Berkiprah di Internasional
Sementara dari sisi konsultan aktuaris, pada POJK 38/2015 mengenai pendaftaran dan pengawasan konsultan aktuaris, memberikan jasa konsultasi kepada klien terkait bidang aktuaria, melakukan review terhadap perhitungan Cadangan teknis perusahaan asuransi, menghitung kewajiban dana pensiun, melakukan review terhadap laporan aktuaria 3 tahun sekali.
Sedangkan, pada unit aktuaria OJK, dalam UU nomor 4/2023 P2SK mengenai pemetaan demografi, Menyusun kajian ekonomi makro, penilaian kinerja keuangan perusahaan, Analisa portofolio investasi, dan pengembangan model valuasi akturia.
Ogi juga membahas mengenai penguatan peranan aktuaris terbagi menjadi dua yakni komite perusahaan dan laporan aktuaris. Bahwa di komite perusahaan ada POJK 73/2026 mengenai tata Kelola perasuransian disebutkan bahwa perusahaan wajib memiliki komite investasi yang beranggotakan aktuaris. Sedangkan dalam POJK 8/2024 tentang produk asuransi, bahwa perusahaan wajib memiliki komite pengembangan poroduk yang beraggotakan aktuaris
Dari sisi laporan aktuaris berdasar pada POJK 71/2016 mengenai kesehatan keuangan asuransi. Seperti laporan aktuaris tahunan oleh aktuaris perusahaan, serta laporan penilaian kewajaran oleh konsultan aktuaris 3 tahun sekali.
Editor: Wahyu Widiastuti
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News