1
1

OJK: Asuransi Berperan Penting Bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kantor OJK. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, BALI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai bahwa sektor perasuransian memiliki peran penting sebagai salah satu kontributor pertumbuhan perekonomian di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, dalam acara Indonesia Rendezvous ke-27 yang digelar Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) di Bali, 11-14 Oktober 2023.

“Sebagaimana kita sadari bersama, bahwa sektor perasuransian memiliki setidaknya 2 peran penting dalam perekonomian Indonesia,” ujar Ogi dalam pembukaan Indonesia Rendezvous ke-27, Kamis, 12 Oktober 2023.

Dua peran penting tersebut meliputi: pertama, peran sektor perasuransian sebagai mekanisme pendukung dalam pengelolaan risiko. Untuk mewujudkan ekonomi yang resilien dan mampu tumbuh berkelanjutan, mekanisme asuransi perlu dioptimalkan sebagai tools manajemen risiko, baik untuk risiko individu maupun risiko usaha.

|Baca juga: OJK Segera Rilis Roadmap Perasuransian, Guna Tingkatkan Kepercayaan Publik Pada Asuransi 

Kedua, peran sektor perasuransian sebagai investor institusional, yang merupakan komponen penting dalam mendukung fungsi intermediasi dalam ekosistem perekonomian nasional dengan menyediakan kebutuhan pendanaan jangka panjang, termasuk diantaranya yang terkait proyek strategis nasional.

Jika melihat kondisi ke belakang selama pandemi Covid-19, Ogi mengatakan bahwa sektor perasuransian juga memiliki peran yang sangat penting untuk menyerap dampak finansial yang timbul melalui pembayaran klaim.

“Oleh karena hal tersebut, kita dapat melihat bahwa pertumbuhan total aset sektor perasuransian berada dalam trajectory yang positif dan meningkat 1,86% di tahun 2022. Pada posisi Agustus 2023, total aset sektor perasuransian mencapai Rp 875,17 Triliun atau bertumbuh 1,59% secara year to date,” jelas Ogi.

Sehingga apabila melihat kepada kesehatan dari sektor ini yang digambarkan melalui tingkat Risk Based Capital (RBC), masih terjaga di atas ambang batas minimum RBC sebesar 120%. Hal ini merefleksikan bahwa secara umum, sektor perasuransian memiliki kemampuan untuk dapat menyerap risiko yang mungkin akan datang.

 

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Segera Rilis Roadmap Perasuransian, Guna Tingkatkan Kepercayaan Publik Pada Asuransi
Next Post OJK Dorong Penguatan Fungsi Audit Internal pada Sektor Jasa Keuangan

Member Login

or