Media Asuransi, JAKARTA – Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi secara ketat 7 perusahaan asuransi. Ketujuh perusahaan asuransi tersebut, saat ini program penyehatannya belum disetujui OJK dan ijin usahanya belum dicabut.
“Nah ini kita terus monitor secara ketat dan OJK memberikan waktu yang cukup untuk mereka, agar komitmen pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahannya. Terutama masalah penambahan modal dan penanganan klaim pemegang polis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam podcast Honey Money yang dikutip Jumat, 21 Juli 2023.
|Baca juga: OJK Kini Awasi Pengelolaan Investasi Perusahaan Asuransi “Realtime”
Menurut Ogi, 7 perusahaan tersebut termasuk dalam 11 perusahaan asuransi yang saat ini ditangani pengawasannya oleh departemen pengawasan khusus. “Saat ini yang ditangani ada 11 perusahaan asuransi. Dua sudah dicabut izin usahanya yakni Wana Artha Life (WAL) dan Kresna Life. WAL dalam proses likuidasi kalau Kresna dalam proses pembubaran dan pembentukan (tim likuidasi),” jelasnya.
Di luar 9 perusahaan tersebut, ada perusahaan yang sudah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK), yang artinya OJK tidak keberatan dengan rencana penyehatannya. “Ini termasuk kelompok asuransi dalam penyehatan. Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera termasuk dua asuransi yang OJK tidak keberatandengan program penyehatan,” tutur Ogi.
Ditambahkan bahwa setiap ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, OJK mengeluarkan surat peringatan (SP). Dalam SP tersebut ada jangka waktunya, misalnya SP 1 untuk berlanjut ke SP 2 itu waktunya sekitar 6 bulan. Kemudian SP 2 waktunya juga enam bulan, dan SP 3 waktunya enam bulan.
“Biasanya di detik-detik terakhir mereka menyampaikan rencana penyehatan. OJK kemudian mereview rencana penyehatan dan memutuskan untuk diterima atau tidak diterima. Kalau sudah diterima maka akan dimonitor pelaksanaannya,” kata Ogi.
Dia tegaskan, jika RPK yang diterima OJK itu ternyata tidak dilaksanakan, maka akan diambil tindakan. “Sebagai contoh, Kresna Life itu sebenarnya sudah menyampaikan RPK ternyata tidak dapat dilaksanakan kemudian komitmen pemegang saham untuk menambah modal ternyatatidak terjadi, maka kita lakukan pencabutan ijin usaha,” tuturnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News