1
1

OJK Awasi Ketat 7 Perusahaan Asuransi

Pelayanan nasabah industri jasa keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi secara ketat 7 perusahaan asuransi. Ketujuh perusahaan asuransi tersebut, saat ini program penyehatannya belum disetujui OJK dan ijin usahanya belum dicabut.

“Nah ini kita terus monitor secara ketat dan OJK memberikan waktu yang cukup untuk mereka, agar komitmen pemegang saham untuk menyelesaikan permasalahannya. Terutama masalah penambahan modal dan penanganan klaim pemegang polis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam podcast Honey Money yang dikutip Jumat, 21 Juli 2023.

|Baca juga: OJK Kini Awasi Pengelolaan Investasi Perusahaan Asuransi “Realtime”

Menurut Ogi, 7 perusahaan tersebut termasuk dalam 11 perusahaan asuransi yang saat ini ditangani pengawasannya oleh departemen pengawasan khusus. “Saat ini yang ditangani ada 11 perusahaan asuransi. Dua sudah dicabut izin usahanya yakni Wana Artha Life (WAL) dan Kresna Life. WAL dalam proses likuidasi kalau Kresna dalam proses pembubaran dan pembentukan (tim likuidasi),” jelasnya.

Di luar 9 perusahaan tersebut, ada perusahaan yang sudah menyampaikan rencana penyehatan keuangan (RPK), yang artinya OJK tidak keberatan dengan rencana penyehatannya. “Ini termasuk kelompok asuransi dalam penyehatan. Asuransi Jiwasraya dan AJB Bumiputera termasuk dua asuransi yang OJK tidak keberatandengan program penyehatan,” tutur Ogi.

Ditambahkan bahwa setiap ada pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asuransi, OJK mengeluarkan surat peringatan (SP). Dalam SP tersebut ada jangka waktunya, misalnya SP 1 untuk berlanjut ke SP 2 itu waktunya sekitar 6 bulan. Kemudian SP 2 waktunya juga enam bulan, dan SP 3 waktunya enam bulan.

“Biasanya di detik-detik terakhir mereka menyampaikan rencana penyehatan. OJK kemudian mereview rencana penyehatan dan memutuskan untuk diterima atau tidak diterima. Kalau sudah diterima maka akan dimonitor pelaksanaannya,” kata Ogi.

Dia tegaskan, jika RPK yang diterima OJK itu ternyata tidak dilaksanakan, maka akan diambil tindakan. “Sebagai contoh, Kresna Life itu sebenarnya sudah menyampaikan RPK ternyata tidak dapat dilaksanakan kemudian komitmen pemegang saham untuk menambah modal ternyatatidak terjadi, maka kita lakukan pencabutan ijin usaha,” tuturnya.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Albert Jimmy Rotinsulu: Berhasil Meraih Posisi Teratas
Next Post Duta Besar Korea Selatan ke Ibu Kota Nusantara, Tingkatkan Potensi Kolaborasi Pengembangan Infrastruktur
toto Malukutoto login toto macau toto 4d ilmu bet slot maxwin MALUKU TOTO situs toto Malukutoto login Maluku toto cancertoto depo 5k ilmu bet slot gacor slot gacor hari ini malukutoto
maluku toto toto Malukutoto Malukutoto CANCER TOTO situs slot cancertoto toto toto toto slot gacor cancertoto
situs toto SLOT GACOR SLOT GACOR HARI INI situs toto
cancer toto malukutoto Maluku toto cancer toto CANCERTOTO ilmubet toto cancertoto maluku toto slot gacor slot gacor cancer toto malukutoto situs depo 5k situs toto cancertoto cancertoto cancertoto toto toto toto 4d 4d 4d
slot gacor slot gacor slot gacor slot slot slot slot gacor hari ini slot gacor hari ini slot gacor hari ini situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot situs slot slot slot slot slot gaocr slot gaocr slot gacor

Member Login

or