Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pengawasan khusus terhadap 14 lembaga keuangan yang terdiri dari tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor perasuransian dan dana pensiun, sekaligus memastikan perlindungan terhadap pemegang polis dan peserta tetap terjaga.
“OJK sedang melakukan pengawasan khusus terhadap tujuh perusahaan asuransi dan reasuransi serta tujuh dana pensiun,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dalam konferensi pers hasil rapat RDKB OJK di Jakarta, Senin, 6 April 2026.
|Baca juga: OJK Catat Pertumbuhan Kredit Perbankan Melambat di Februari 2026
|Baca juga: Tumbuh di Tengah Tekanan Global, OJK Catat Aset Keuangan Syariah Capai Rp3.100 Triliun di 2025
OJK tidak merinci penyebab masing-masing perusahaan masuk dalam pengawasan khusus. Namun, pengawasan intensif umumnya dilakukan apabila terdapat indikasi risiko yang dapat memengaruhi kondisi keuangan perusahaan, seperti masalah likuiditas, pengelolaan investasi, atau kepatuhan terhadap regulasi.
Pengawasan tersebut bertujuan agar perusahaan tetap berada dalam kondisi sehat dan mampu memenuhi kewajiban kepada nasabah maupun peserta dana pensiun. Lebih lanjut, di tengah pengawasan tersebut, OJK mencatat sebagian besar perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan modal minimum yang ditetapkan pada tahap I 2026.
|Baca juga: Harga Saham Melejit dalam 2 Bulan, OJK Diminta Selidiki Dugaan Permainan Saham Gorengan!
|Baca juga: Asrinda Re-Brokers Angkat Daya Wulandari Jadi Direktur Operasional
Dari total 144 perusahaan, sebanyak 114 perusahaan atau 79,17 persen telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang diwajibkan regulator.
“Berdasarkan pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas tahap 1 tahun 2026, per Februari 2026 terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau 79,17 persen yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026,” pungkas Ogi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
