Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyambut positif rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang saat ini tengah menyusun Surat Edaran OJK (SEOJK) terkait Kegiatan Usaha dan Lini Usaha Perusahaan Asuransi/Reasuransi Syariah melalui Kelompok Perusahaan Perasuransian Berdasarkan Ekuitas (KPPE) dalam kategori KPPE 1 dan KPPE 2.
“Jadi sebenarnya mengenai KPPE 1, KPPE 2, itu bukan hal yang baru. Itu sudah ada di peraturan sebelumnya, kita asosiasi sangat menyadari penuh,” kata Sekretaris AASI Arry Bagoes Wibowo, kepada awak media, di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis, 7 Agustus 2025.
|Baca juga: Rockfields Properti (ROCK) Catat Pendapatan Rp67,07 Miliar di Kuartal II/2025
|Baca juga: Ini Tanggapan Bos Wahid Rockfields (ROCK) Usai Kena Suspensi dari BEI
Sebagai informasi, KPPE 1 hanya akan diperkenankan dalam memasarkan produk asuransi yang sederhana atau yang memiliki risiko dan pertanggungan yang sederhana dan tidak besar. Sedangkan KPPE 2 akan diperkenankan untuk memasarkan seluruh produk asuransi.
Menurut Arry sampai sekarang AASI masih menunggu arahan lebih lanjut dari OJK untuk menjelaskan maksud dari produk sederhana itu seperti apa. Ia menyebutkan AASI sampai saat ini juga masih mengikuti arahan dari regulator.
Arry bersyukur OJK bersikap terbuka kepada banyak asosiasi terkait aturan KPPE. “Nanti kita biasanya ada perkembangannya ke sana, detailnya seperti apa sih. Kita masih menunggu dari OJK. Biasanya OJK akan sosialisasi dan menggelar FGD, dan sebagainya dengan asosiasi,” ucapnya.
Dirinya menambahkan skema KPPE ini nantinya memberikan arah yang lebih terukur bagi pelaku usaha sesuai dengan skala bisnis dan strategi masing-masing. Menurutnya tidak semua perusahaan membutuhkan modal besar, terutama bagi yang berfokus pada produk sederhana atau berbasis digital.
“Pertanyaannya apakah semuanya butuh modal yang besar? Belum tentu. Makanya kenapa OJK buat KPPE 1 dan KPPE 2,” terang Arry, seraya menambahkan rencana OJK untuk menerapkan SEOJK ini secara penuh di 2028 memberikan waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melakukan persiapan.
|Baca juga: Indef Curiga, Kok Bisa Ekonomi RI Naik tapi Setoran Pajak Malah Jeblok?
|Baca juga: Heboh Ekonomi RI Tumbuh 5,12%! Indef Bongkar Sejumlah Kejanggalan Data BPS di Kuartal II/2025
Sebagai informasi, SEOJK tersebut adalah penerapan lanjutan dari peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 mengenai perizinan dan kelembagaan perasuransian dan POJK Nomor 36 Nomor 2023 mengenai penyelenggaraan usaha perasuransian.
Golongan KPPE 1 akan diisi oleh perusahaan asuransi yang memiliki ekuitas minimum Rp500 miliar, perusahaan asuransi syariah Rp200 miliar, reasuransi Rp1 triliun, dan reasuransi syariah Rp400 miliar.
Sedangkan golongan KPPE 2 akan diisi oleh perusahaan asuransi yang memiliki ekuitas minimum sebesar Rp1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar, reasuransi Rp2 triliun dan reasuransi syariah Rp1 triliun.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News