1
1

OJK Beberkan Perkembangan Terbaru tentang Ketentuan Tarif Premi Asuransi Kendaraan Bermotor

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: AAJI

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan secara kontinu melakukan analisis mendalam dan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan dan penyempurnaan ketentuan tarif premi asuransi kendaraan bermotor. Harapannya bisa memberi efek positif bagi laju bisnis di kemudian hari.

Terkait penyempurnaan ketentuan tarif premi asuransi kendaraan bermotor, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, OJK saat ini masih terus melakukan analisis dan evaluasi terhadap perkembangan risiko terkait harta benda dan kendaraan bermotor.

“Di samping itu, penyempurnaan ketentuan tarif tersebut akan melibatkan partisipasi dan komunikasi publik secara memadai,” kata Ogi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis, 26 Maret 2026.

|Baca juga: Allianz Syariah Ungkap Alasan Spin-Off: Potensi Pasar Asuransi Syariah Masih Sangat Besar

|Baca juga: Bos Sun Life: Eksekusi dari Pemimpin Asuransi Lebih Penting daripada Strategi

|Baca juga: KB Bank (BBKP) Kucurkan PNM Rp500 Miliar untuk Perluas Akses Modal Jutaan Pelaku Usaha Mikro

Mengutip data OJK, aset industri asuransi pada Januari 2026 mencapai Rp1.214,82 triliun atau naik 5,96 persen secara tahunan (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.146,47 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp995,19 triliun atau naik 7,48 persen yoy.

Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Januari 2026 mencapai Rp36,38 triliun, atau tumbuh 4,67 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi 6,15 persen yoy dengan nilai Rp17,97 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 17,92 persen yoy dengan nilai Rp18,42 triliun.

Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 478,06 persen dan 323,47 persen atau berada di atas threshold sebesar 120 persen.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Paraga Artamida Borong 12,49 Juta Lembar Saham Bumi Serpong Damai (BSDE)
Next Post Chandra Daya Investasi (CDIA) Cetak Kinerja Solid di 2025, Berikut Lengkapnya!

Member Login

or