Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengungkapkan OJK sedang melakukan penelaahan lebih lanjut mengenai kewajiban penawaran tender wajib oleh Hanwha Life sesuai dengan POJK Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.
|Baca juga: Indef Sebut Modal Awal Rp14 Triliun Jadi Penghambat Masuknya Pemain Baru Bullion Bank
|Baca juga: Indonesia-Kamboja Perkuat Kerja Sama Penanggulangan Bencana Lewat Skema Asuransi dan Perlindungan Sosial
“Termasuk melakukan konfirmasi kepada Hanwha Life,” kata Inarno, dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis, 7 Agustus 2025.
Terkait dengan rencana merger, tambahnya, OJK belum menerima informasi lebih lanjut dari Hanwha Life terkait dengan rencana proses merger antara PT Bank Nationalnobu Tbk dengan PT Bank MNC Internasional Tbk.
|Baca juga: Ma’ruf Amin Sebut Indonesia Bakal Punya UU Khusus Ekonomi Syariah, Meluncur di Agustus?
|Baca juga: BSI (BRIS) Catat Transaksi Emas Melonjak 441% di Kuartal II/2025
“Selanjutnya, OJK akan menanyakan kepada PT Bank Nationalnobu Tbk dan PT Bank MNC Internasional Tbk mengenai rencana merger tersebut,” tutupnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News