1
1

OJK Berencana Naikkan Modal Minimum Asuransi Menjadi Rp1 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. | Foto: Ist

Media Asuransi, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan Batasan modal minimal perusahaan asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah. Nantinya modal minimal perusahaan asuransi Rp1 triliun dan perusahaan reasuransi Rp2 triliun.

“Kita sedang mereview permodalan perusahaan asuransi. Kita lihat dari perusahaan asuransi yang eksisting saat ini dan perkunya penguatan permodalan asuransi, maka modal minimum yang sekarang diterapkan terlalu rendah dibandingkan risiko bisnisnya masing-masing. Oleh karena itu kita akan melakukan perubahan POJK 67 tahun 2016,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Jumat sore, 5 Mei 2023.

“Sekarang kita memang sedang mengedarkan ke asosiasi mengenai RPOJK ini untuk mendapatkan respons. Secara umum dapat kami sampaikan bahwa saat ini ekuitas minimum untuk perusahaan asuransi itu hanya Rp100 miliar. Kemudian perusahaan reasuransi Rp200 miliar dan perusahaan asuransi syariah hanya Rp50 miliar dan reasuransi syariah itu hanya 100 miliar,” tuturnya.

|Baca juga: OJK Terbitkan 2 Aturan Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

OJK tengah minta pandangan dari asosiasi perasuransian dan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) atau perusahaan, bahwa nanti modal minimal perusahaan asuransi akan ditingkatkan secara bertahap dari Rp100 miliar saat ini. “Mungkin pada 2026 akan dinaikkan menjadi Rp500 miliar. Saat ini sudah banyak perusahaan asuransi yang sudah memenuhi syarat minimum Rp500 miliar tersebut. Kemudian di tahun 2027 menjadi Rp1 triliun,” jelasnya.

Ogi menambahkan, untuk perusahaan reasuransi konvensional, dari modal minimal Rp200 miliar saat ini akan dinaikkan menjadi Rp1 triliun di tahun 2026 dan kemudian menjadi Rp2 triliun di tahun 2028.

Sedangkan untuk perusahaan asuransi syariah dari Rp50 miliar saat ini, naik menjadi Rp250 miliar pada tahun 2026, kemudian menjadi Rp500 miliar di tahun 2028. Sementara itu untuk perusahaan reasuransi syariah dari Rp100 miliar saat ini, akan dinaikkan menjadi Rp500 miliar di tahun 2026 dan menjadi Rp1 triliun di tahun 2028.

“Tentunya kita menunggu respons balik dari asosiasi dan perusahaan asuransi itu sendiri,” tegas Ogi Prastomiyono.

Bukan hanya modal minimal perusahaan asuransi eksisting yang akan dinaikkan, OJK juga berencana menaikkan batas minimal modal perusahaan asuransi dan reasuransi yang baru mengajukan ijin. “Sementara untuk perusahaan yang baru mengajukan ijin, itu bahkan lebih tinggi lagi persyaratan modal minimum disetornya,” katanya.

Untuk ijin baru perusahaan asuransi langsung berlaku modal minimal Rp1 triliun. Kemudian untuk perusahaan reasuransi konvensional langsung minimal Rp2 triliun, perusahaan asuransi syariah minimal Rp500 miliar, dan perusahaan reasuransi syariah minimal Rp1 triliun.

 

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Ekonomi RI Kembali Tunjukkan Resiliensi di Tengah Gejolak Global
Next Post Pertumbuhan Premi Asuransi Januari-Maret 2023, Terkontraksi 1,33 Persen Yoy

Member Login

or