1
1

OJK Beri Izin Usaha Penilai Kerugian Asuransi kepada Oneprime Adjuster Indonesia

Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi (adjuster) kepada PT Oneprime Adjuster Indonesia setelah perusahaan memenuhi ketentuan dan perundangan yang berlaku.

Pemberian izin tersebut dituangkan dalam KEP-52/D.05/2023 tanggal 4 Agustus 2023. PT Oneprime Adjuster Indonesia beralamat di AD Premier Office Park 17th Floor, Jl. TB Simatupang No. 5, Kel. Ragunan, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

|Baca juga: Profitabilitas Industri Penilai Kerugian Asuransi (Adjuster) pada 2021 Tergerus

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Permohonan izin usaha PT Oneprime Adjuster Indonesia sebagai perusahaan penilai kerugian asuransi sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengatur bahwa setiap pihak yang menyelenggarakan usaha Perasuransian, wajib terlebih dahulu mendapatkan izin usaha dari OJK.

“Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Oneprime Adjuster Indonesia agar menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” tulis OJK dalam pengumumannya.

 

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Pertumbuhan Premi Terbesar Perusahaan Asuransi Umum Tahun 2020-2021 (Premi)
Next Post Credit Guarantee and Investment Facility (CGIF) Raih Peringkat idAAA dari Pefindo

Member Login

or