Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang pialang asuransi kepada PT Marine Insurance Broker. Pemberian izin usaha tersebut sehubungan dengan perubahan perusahaan dari sebelumnya PT Pilar Mitra Proteksi.
|Baca juga: Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama, Kembali Kena Sanksi PKU dari OJK
Dikutip dari keterangan resmi, Rabu, 29 Maret 2023, OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Pilar Mitra Proteksi menjadi PT Marine Insurance Broker. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan di Bidang Pialang Asuransi, tulis OJK, PT Marine Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News