Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha perusahaan pialang asuransi kepada PT Pegasus Insurindo Pialang yang sebelumnya bernama PT Pegasus Insurindo.
Berdasar keterangan resmi yang dikutip Media Asuransi, Selasa, 8 Maret 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha perusahaan pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Pegasus Insurindo menjadi PT Pegasus Insurindo Pialang Asuransi.
|Baca juga: OJK Beri Izin Usaha Pembiayaan PT Sarana Majukan Ekonomi (Ex-Indosurya Inti Finance)
Pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Pegasus Insurindo Pialang Asuransi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News