1
1

OJK Beri Izin Usaha Pialang Asuransi MNC Insurance Broker

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan pemberlakuan izin usaha perusahaan pialang asuransi sehubungan dengan perubahan nama PT Felima Orient Pacific menjadi PT MNC Insurance Broker. 

|Baca juga: OJK Keluarkan Izin Usaha untuk Prudential Syariah

Pemberian izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-13/NB.1/2022 tertanggal 25 Februari 2022 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi Sehubungan Dengan Perubahan Nama PT Felima Orient Pacific Menjadi PT MNC Insurance Broker.

Melalui keterangan resminya, OJK menyatakan bahwa pemberlakuan izin usaha perusahaan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT MNC Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Cabut Izin Usaha Andalan Finance Indonesia
Next Post Peringkat Asuransi Asei Ditegaskan A+ Outlook Stabil

Member Login

or