Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis bagi perusahaan asuransi yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 117. Batas waktu penyampaian laporan keuangan untuk triwulan II/2025 adalah tanggal 15 Agustus 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengingatkan bahwa sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2024, batas waktu penyampaian laporan triwulanan untuk tahun 2025 ditetapkan paling lambat 45 hari sejak akhir triwulan.
|Baca juga: OJK Sebut Implementasi PSAK 117 di Industri Asuransi Masih Harus Banyak Perbaikan
“Sehingga laporan triwulan II/2025 disampaikan paling lambat 15 Agustus 2025. Ketentuan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap kesiapan industri dalam menerapkan PSAK 117 yang kompleks dan baru berlaku tahun ini,” kata Ogi dalam keterangan resmi, Senin, 11 Agustus 2025.
|Baca juga: Bos AXA Financial Ngaku Santai Hadapi IFRS 17, Ternyata Ini Alasannya!
Lebih lanjut dia jelaskan bahwa perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan PSAK 117 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Di sisi lain, OJK tetap berkomitmen untuk mendorong perbaikan kualitas pelaporan PSAK 117, dengan terus memantau perkembangan industri, memberikan asistensi teknis jika diperlukan, serta membuka ruang dialog untuk memastikan implementasi yang konsisten dan akuntabel.
“OJK senantiasa melakukan pengawasan untuk memastikan terpenuhinya penyampaian laporan keuangan berdasarkan PSAK 117. Selain itu, OJK juga telah meminta perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi segera menunjuk akuntan publik dan diharapkan bulan Agustus telah mulai menjalankan kegiatan audit atas laporan keuangan tahun 2025,” kata Ogi.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News