Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera yang telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera merupakan anak usaha Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 yang dibentuk pada tahun 2002 yang sebelumnya adalah Unit Usaha Syariah (UUS).
Melalui pengumumannya, OJK menjelaskan bahwa PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dinilai melanggar ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi berupa pemenuhan jumlah ekuitas minimum dan pemenuhan rasio solvabilitas minimum dana perusahaan.
Perusahaan dinilai melanggar ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah yang mengatur bahwa perusahaan wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Selain itu, perusahaan juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Prinsip Syariah yang mengatur bahwa Perusahaan setiap saat wajib memenuhi Tingkat Solvabilitas Dana Perusahaan paling rendah 100% (seratus persen) dari Modal Minimum Berbasis Risiko.
|Baca juga: OJK Jatuhkan Sanksi PKU kepada WanaArtha Life
Sanksi PKU ditetapkan melalui surat OJK nomor S-347/NB.2/2021 tanggal 9 November 2021 setelah pemberian sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK tidak dapat dipenuhi oleh manajemen PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera.
Sehubungan dengan sanksi PKU ini, PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dilarang melakukan kegiatan pemasaran dan penerimaan kontribusi atas produk asuransi baru yang mengandung unsur tabungan dan investasi sejak tanggal 9 November 2021 sampai dengan dipenuhinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha ini.
“Melalui pembatasan tersebut diharapkan PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dapat fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada saat ini,” tegas Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK, Moch Ihsanuddin, melalui surat pengumuman tersebut.
Karena PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera tidak memenuhi ketentuan kesehatan keuangan yang dipersyaratkan, OJK telah meminta kepada manajemen untuk mengambil langkah-langkah strategis termasuk menyusun rencana penyehatan keuangan.
OJK juga telah meminta Pemegang Saham Pengendali/Pengendali untuk bertanggung jawab dalam menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera dengan memberikan dukungan sumber dana dari penambahan modal dan/atau sumber lain yang sah. Namun demikian, Manajemen dan Pengendali PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera belum dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan yang dihadapi sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diberikan.
OJK terus memantau upaya yang dilakukan oleh PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera agar dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News