1
1

OJK Berusaha Mitigasi Peningkatan Risiko Stabilitas Sektor Jasa Keuangan

Seorang petugas bank sedang melakukan aktifitas pelayanan disebuah gerai di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil beberapa kebijakan antisipatif dan terukur di 2022, untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal terhadap stabilitas sektor jasa keuangan.

OJK tetap mempertahankan beberapa kebijakan terkait menjaga volatilitas pasar mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih berpotensi menekan kinerja pasar modal domestik.

|Baca juga:  UU P2SK Bawa Indonesia ke Era Baru Sektor Keuangan Digital

Mengenai ketahanan permodalan dan tingkat likuiditas yang memadai dalam mengantisipasi ketidakpastian ekonomi, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) memberikan kebijakan optimalisasi pembagian dividen dan peningkatan pencadangan termasuk terhadap sektor-sektor yang kebijakan relaksasinya berakhir pada Maret 2023.

Di lain sisi, dalam menyikapi kondisi pasar yang masih berfluktuasi, OJK meminta perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi secara prudent, dengan dilengkapi 6 kajian yang komprehensif dan analisis fundamental dalam menentukan valuasi atas aset investasi tertentu, khususnya yang ditransaksikan di pasar modal.

Selain itu, perusahaan asuransi diminta untuk menjalankan praktik underwriting secara prudent dan menghindari praktik persaingan usaha secara tidak sehat dalam bentuk perang tarif.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post OJK Catat Kredit Perbankan Surplus 11,16 Persen per November 2022
Next Post Ini Dia Top 5 Reksa Dana Return Tertinggi YTD 30 Desember 2022

Member Login

or