Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil beberapa kebijakan antisipatif dan terukur di 2022, untuk mengantisipasi peningkatan risiko eksternal terhadap stabilitas sektor jasa keuangan.
OJK tetap mempertahankan beberapa kebijakan terkait menjaga volatilitas pasar mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih berpotensi menekan kinerja pasar modal domestik.
|Baca juga: UU P2SK Bawa Indonesia ke Era Baru Sektor Keuangan Digital
Mengenai ketahanan permodalan dan tingkat likuiditas yang memadai dalam mengantisipasi ketidakpastian ekonomi, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) memberikan kebijakan optimalisasi pembagian dividen dan peningkatan pencadangan termasuk terhadap sektor-sektor yang kebijakan relaksasinya berakhir pada Maret 2023.
Di lain sisi, dalam menyikapi kondisi pasar yang masih berfluktuasi, OJK meminta perusahaan asuransi untuk menjalankan strategi investasi secara prudent, dengan dilengkapi 6 kajian yang komprehensif dan analisis fundamental dalam menentukan valuasi atas aset investasi tertentu, khususnya yang ditransaksikan di pasar modal.
Selain itu, perusahaan asuransi diminta untuk menjalankan praktik underwriting secara prudent dan menghindari praktik persaingan usaha secara tidak sehat dalam bentuk perang tarif.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News