Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan asuransi bencana sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan ekonomi nasional terhadap berbagai risiko bencana alam. Penguatan skema ini dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan masyarakat sekaligus memperkokoh industri asuransi.
Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono menyampaikan pembahasan terkait kelanjutan program asuransi bencana masih terus berlangsung melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Proses tersebut, tambahnya, dilakukan untuk memastikan kesiapan regulasi dan kelembagaan sebelum skema ini diimplementasikan secara penuh.
“Kemarin kami ada undangan cuma saya tidak hadir langsung. Tapi ada dari kementerian lembaga yang sudah mengundang kita, juga untuk itu (asuransi bencana),” ujar Sumarjono, di sela-sela Refreshment Komisaris Independen oleh Perhimpunan Komisaris Independen Asuransi Indonesia (Perkomina), di Jakarta, Selasa, 10 Februari 2026.
Seiring semakin intensifnya pembahasan, OJK berharap pada 2027 asuransi bencana telah memiliki skema penjaminan polis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Skema ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi nasional.
|Baca juga: Tugu Insurance (TUGU) Kembali Diganjar Rating A- dari AM Best
|Baca juga: Perkuat Keandalan, Hasnur Internasional Shipping (HAIS) Operasikan Armada Baru
|Baca juga: Lebih dari 11 Juta Warga Indonesia Dinonaktifkan dari Sistem Subsidi Asuransi Kesehatan
“Nah ini harusnya membuat masyarakat lebih percaya diri, kemudian mau untuk berasuransi,” ujarnya.
Menurut Sumarjono, kehadiran lembaga penjamin polis akan memberikan perlindungan tambahan bagi pemegang polis apabila perusahaan asuransi menghadapi permasalahan keuangan. Dengan adanya penjaminan, risiko yang dihadapi pemegang polis dapat diminimalkan.
“Jadi ada risiko-risiko sudah bisa ditanggung. Kalau tidak kemudian asuransinya ini gagal, ada LPS yang membayar,” jelasnya.
Ia menambahkan selama ini risiko tersebut memang dapat dikelola melalui skema reasuransi. Namun, jika perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan, reasuransi tidak selalu mampu memenuhi kewajiban pembayaran klaim kepada pemegang polis.
Oleh karena itu, Sumarjono menegaskan, dalam kondisi kebangkrutan perusahaan asuransi, kewajiban pembayaran klaim dapat diambil alih oleh lembaga penjamin polis. “Nah yang akan men-take over kewajiban kerja itu adalah lembaga penjamin polis. Yang dilakukan oleh LPS itu,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
