Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Adisarana Wanaartha. Proses selanjutnya adalah likuidasi DPLK Adisarana Wanaartha yang dilaksanakan oleh Tim Likuidasi yang ditetapkan OJK.
Dikutip dari laman OJK, Senin, 20 Maret 2023, disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, yang beralamat di Gedung Wana Artha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta 12790 terhitung efektif sejak tanggal 5 Desember 2022.
Dalam ketetapan yang dikeluarkan oleh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas IKNB OJK, Asep Iskandar, tanggal 6 Maret 2023, disebutkan bahwa pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha dilakukan karena izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) selaku Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha telah dicabut OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tanggal 5 Desember 2022.
KDK Nomor KEP-13/D.05/2023 tanggal 27 Februari 2023 juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha, yaitu sebagai berikut:
- Harvardy Muhammad Iqbal (Ketua)
- Arif Sharon Simanjuntak (Anggota)
dengan alamat: Gedung Wana Artha Jalan Mampang Raya No. 76 Jakarta 12790 Telepon (021) 30001288
Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha sebagaimana tersebut di atas, bertugas melaksanakan proses likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
Disampaikan juga himbauan OJK kepada peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan Adisarana Wanaartha untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News