Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) BCA Life seiring dengan permohonan pembubaran dari pendiri DPLK BCA Life.
Dikutip dari keterangan resmi OJK, pembubaran DPLK tersebut dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-59/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tentang Pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life. DPLK BCA Life sebelumnya beralamat di Chase Plaza Lantai 22 Jalan Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta Selatan 12920 terhitung efektif sejak tanggal 30 Juni 2023.
|Baca juga: Terlibat Kasus Asabri, OJK Denda Asia Raya Kapital sebesar Rp1,58 Miliar
OJK menjelaskan pembubaran Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life, yaitu Direksi PT Asuransi Jiwa BCA dengan alasan bahwa PT Asuransi Jiwa BCA selaku Pendiri Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life akan fokus pada bisnis di bidang Asuransi Jiwa.
KDK Nomor KEP-59/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life, yaitu Tony (Ketua) dan Cindi (Anggota) dengan alamat Chase Plaza Lantai 22 Jalan Jend. Sudirman Kav. 21 Jakarta Selatan 12920. Telepon (021) 21 888 000.
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
“Otoritas Jasa Keuangan mengimbau kepada Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan BCA Life untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News