1
1

OJK Cabut Izin Kantor Cabang Prinsip Syariah PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (d/h PT Asuransi Adira Dinamika Tbk)

Media Asuransi, JAKARTA – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan pencabutan izin pembukaan kantor cabang dengan prinsip syariah PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (d/h PT Asuransi Adira Dinamika Tbk).

Pencabutan izin itu tertuang melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-132/NB.213/2021, tanggal : 31 Desember 2021, tentang: Pencabutan Izin Pembukaan Kantor Cabang Dengan Prinsip Syariah PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (d/h PT Asuransi Adira Dinamika Tbk).

Dalam keputusan yang ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2022, disebutkan bahwa Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut Izin Pembukaan Kantor Cabang Dengan Prinsip Syariah PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (d/h PT Asuransi Adira Dinamika Tbk). Pencabutan izin usaha kantor cabang dengan prinsip Syariah tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner.

Alamat kantor pusat PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk (d/h PT Asuransi Adira Dinamika Tbk) adalah di Graha Zurich, MT Haryono Kav.42 Jakarta 12780. Demikian diberitahukan agar khalayak ramai mengetahui dan memakluminya.

|Baca juga: Adira Insurance Ganti Nama Zurich Asuransi Indonesia

Pengajuan pencabutan izin ini dilakukan menyusul telah beroperasinya PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah), menyusul diterbitkannya lisensi beroperasi Zurich Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2021. Zurich Syariah merupakan entitas hasil kerja sama Zurich Insurance Group (Zurich) dan PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) Unit Usaha Syariah, setelah diakuisisinya Adira Insurance oleh Zurich pada 2019 lalu.

Zurich Syariah diharapkan melanjutkan kesuksesan Adira Insurance Syariah yang telah menjadi salah satu pemain terdepan di industri dengan market share di industri asuransi syariah sebesar 12 persen. Presiden Direktur PT Zurich Indonesia Tbk, Hassan Karim, dalam jumpa pers pada pertengahan Oktober 2021 menyatkan bahwa Zurich Syariah telah memimpin khususnya di pasar asuransi kendaraan dengan memegang 24 persen market share pada pasar tersebut.

Saat itu, Presiden Direktur Zurich Syariah, Hilman Simanjuntak mengatakan bahwa guna memperkuat posisi strategis tersebut dan mencapai misi kami di 2024, Zurich Syariah telah merancang rangkaian strategi yang berorientasi pada kebutuhan nasabah. “Kami memahami bahwa terdapat peningkatan pada tren gaya hidup syariah di tengah masyarakat. Maka, kami sudah menyiapkan sejumlah inovasi yang menjawab permintaan tersebut, seperti produk untuk wisata halal serta perjalanan ibadah haji dan umrah,” jelasnya. 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Harga Emas Spot Berpotensi Tertekan, Emas Antam Turun Rp8.000/gram
Next Post LPEI Jajaki Kerja Sama dengan Bank Syariah Indonesia (BRIS)

Member Login

or