Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha di bidang pialang asuransi atas PT Sun Maju Pialang Asuransi setelah sebelumnya dijatuhi sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) selama 3 bulan.
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 telah mencabut izin usaha di Bidang Pialang Asuransi atas PT Sun Maju Pialang Asuransi yang berdasarkan data terakhir di OJK beralamat di Jl. M.H. Thamrin Kav. 8-9, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10230.
PT Sun Maju Pialang Asuransi dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi, diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat, serta diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Startup Futuready yang Beroperasi sejak 2016, Akhirnya Gulung Tikar
Sebelum sanksi pencabutan izin usaha ini dijatuhkan, OJK terlebih dahulu menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan usaha (PKU) kepada perusahaan pialang asuransi PT Sun Maju Pialang Asuransi dengan jangka waktu 3 bulan. Sanksi PKU ini diberikan berdasarkan surat Nomor S31/NB.1/2022 tanggal 19 Desember 2022.
Pengenaan sanksi PKU tersebut dikarenakan PT Sun Maju Pialang Asuransi belum memenuhi beberapa rekomendasi hasil pemeriksaan langsung. Pertama, register klaim periode setelah pemeriksaan yang telah diisi dan menggambarkan informasi yang lengkap.
Kedua, perusahaan perlu melengkapi rekomendasi buku besar (general ledger) untuk periode per 31 Desember 2021 dan laporan register pengkinian data identitas tertanggung tahun 2021.
Ketiga, Sun Maju Pialang Asuransi juga perlu melengkapi bukti surat pengadministrasian dari OJK atas perubahan pengurus terkait pengunduran diri anggota direksi. Keempat, perusahaan perlu memenuhi laporan keuangan semester I dan laporan keuangan semester II tahun 2021 secara lengkap dan tepat melalui sistem e-reporting.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News