1
1

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Finansial

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa milik PT Asuransi Jiwa Sequis Finansial. Pencabutan izin usaha ini dilakukan seiring telah selesainya proses penyelesaian portofolio kepesertaan PT Asuransi Jiwa Sequis Financial kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life.

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, I Wayan Wijana, dalam keterangan tertulis 23 Januari 2026 yang dikutip Jumat, 30 Januari 2026, menyampaikan bahwa OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial berdasar keputusan nomor KEP-122/D.05/2025, tanggal 19 Desember 2025

|Baca juga: AAUI Godok Skema Asuransi Parametrik untuk Lindungi Aset Pemerintah

PT Asuransi Jiwa Sequis Financial beralamat di Gedung Sequis Tower Lantai 30, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 71 SCBD, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta.

|Baca juga: MA Kabulkan Kasasi OJK Atas Gugatan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial merupakan tindak lanjut dari penghentian kegiatan usaha sebagai bagian rencana aksi PT Asuransi Jiwa Sequis Financial dengan mengalihkan portofolio kepesertaan kepada PT Asuransi Jiwa Sequis Life,” jelas I Wayan Wijana.

Dia tegaskan bahwa dengan dicabutnya izin usaha PT Asuransi Jiwa Sequis Financial, PT Asuransi Jiwa Sequis Financial dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Layani 300 Perusahaan dan UMKM, Sompo Insurance Perkuat Pelindungan Kesehatan
Next Post Pasar Respons Positif Reformasi Regulasi Bursa, IHSG Ditutup Menguat

Member Login

or