1
1

OJK Cabut Sanksi PKU Anugrah Medal Broker

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Doc

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) di Bidang Perusahaan Pialang Asuransi PT Anugrah Medal Broker melalui surat Nomor S-10/NB.1/2022 tanggal 8 Maret 2022.

Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut karena PT Anugrah Medal Broker telah memenuhi jumlah ekuitas minimum sesuai dengan ketentuan Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. 

|Baca juga: OJK Cabut Sanksi PKU Perusahaan Pialang Asuransi Neksus

Melalui pengumuman resminya, OJK menyatakan bahwa dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Anugrah Medal Broker diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi. 

Sebelumnya pada 25 Oktober 2021, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dengan jangka waktu 3 bulan kepada perusahaan pialang asuransi PT Anugrah Medal Broker. Sanksi tersebut diberikan OJK melalui surat Nomor S-98/NB.1/2021 tanggal 25 Oktober 2021 hal Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.

Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT Anugrah Medal Broker tidak memenuhi ketentuan pada Pasal 56 Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 yang menyatakan bahwa Perusahaan Pialang Asuransi wajib memiliki ekuitas minimum paling sedikit sebesar Rp2 Miliar.

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Indra Baruna Mengundurkan Diri dari Tugu Insurance, Ini Alasannya
Next Post Platform Crowdfunding Udana.id Kantongi Izin Usaha dari OJK

Member Login

or