Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada perusahaan pialang asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera melalui surat Nomor S-27/NB.1/2023 tanggal 19 April 2023.
|Baca juga: OJK Cabut Sanksi PKU atas 2 Perusahaan Modal Ventura
Dikutip dari keterangan resminya, Jumat, 5 Mei 2023, OJK menerangkan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan tersebut karena PT Jasa Advisindo Sejahtera telah melaksanakan seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Jasa Advisindo Sejahtera diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi,” katanya.
Sebelumnya pada 6 Maret 2023, OJK telah menjatuhkan sanksi PKU kepada Jasa Advisindo Sejahtera karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News