Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada perusahaan pialang asuransi PT Independen Pialang Asuransi.
Berdasar keterangan resmi OJK yang dikutip Selasa, 30 April 2024, pencabutan izin usaha tersebut melalui surat Nomor S-12/PD.1/2024 tanggal 29 Januari 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) PT Independen Pialang Asuransi.
|Baca juga: OJK Cabut Sanksi PKU Pialang Asuransi Global Insurance Broker
Menurut OJK, pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan Pemegang Saham Pengendali Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagai berikut: pertama, Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan diatur bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.
Kedua, Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi diatur bahwa Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 hari kerja sejak tanggal diterimanya bukti persetujuan, dan/atau bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang.
“Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Independen Pialang Asuransi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News