Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) terhadap perusahaan asuransi PT Sarana Lindung Upaya (SLU), sehubungan dengan pemenuhan ketentuan minimum terkait ekuitas, solvabilitas, dan rasio kecukupan investasi.
Pencabutan sanksi PKU tersebut dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui penerbitan surat nomor S-128/NB.2/2022 tanggal 26 Juni 2022.
“Pengakhiran Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan karena PT Sarana Lindung Upaya telah mengatasi penyebab dikenakannya sanksi dengan memenuhi ketentuan minimum terkait Ekuitas, Rasio Pencapaian Tingkat Solvabilitas dan Rasio Kecukupan Investasi,” tulis OJK.
|Baca juga: OJK Cabut Sanksi PKU Broker Asuransi Kantata Mitra Jamindo
Dengan diakhirinya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Sarana Lindung Upaya dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak tanggal 26 Juni 2022 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.
Sebelumnya, pada tanggal 7 Januari 2022, OJK telah mengenakan sanksi PKU terhadap SLU karena perusahaan belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Peringatan Ketiga yaitu perusahaan belum memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan rasio kecukupan investasi.
Asuransi SLU telah berdiri lebih dari 31 tahun di Indonesia dengan melayani banyak perusahaan dan menjangkau banyak lapisan masyarakat di Indonesia. Asuransi SLU didirikan oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Jateng bekerja sama dengan swasta dan berkantor Pusat di Semarang.
Asuransi SLU saat ini dipimpin oleh Alberto Daniel Hanani dan Adi Wibowo Adisaputro sebagai direktur keuangan. Sementara itu di jajaran komisaris ada Dwijawanti Widiatmadja sebagai komisaris utama, Gatot Widodo dan Achmad Hadad Rauf masing-masing sebagai komisaris independen.
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News