Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat berdasarkan laporan bulanan per Oktober 2025 terdapat 112 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau sudah 77,78 persen yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026.
“(Hal itu) dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari keterangan tertulisnya di RDKB OJK, di Jakarta, Senin, 15 Desember 2025.
Di sisi lain, kinerja industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) secara umum tetap stabil dan terjaga, ditopang oleh tingkat solvabilitas agregat yang masih berada pada level solid. Sejalan dengan kondisi tersebut, OJK terus mendorong optimalisasi peran serta peningkatan kinerja industri PPDP.
“Dengan tetap memperkuat ketahanan sektor PPDP dalam menghadapi dinamika perekonomian global dan domestik,” kata Ogi.
|Baca juga: Pembiayaan Multifinance Hanya Tumbuh 0,68% Jadi Rp505,30 Triliun di Oktober 2025
|Baca juga: Akses dan Tata Kelola Jadi Tantangan Utama Insurtech Kembangkan Produk Asuransi Berbasis Data
|Baca juga: AAUI Tegaskan Industri Asuransi RI Siap Perluas Penerapan Asuransi Parametrik
Untuk industri asuransi, per Oktober 2025 aset industri mencapai Rp1.192,11 triliun atau naik 5,16 persen yoy. Dari sisi asuransi komersial, total aset tercatat sebesar Rp970,98 triliun atau mencatat pertumbuhan 6,23 persen yoy.
Kinerja asuransi komersial berupa pendapatan premi pada periode Januari-Oktober 2025 sebesar Rp272,78 triliun, atau tumbuh 0,42 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 1,11 persen yoy dengan nilai sebesar Rp148,86 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,33 persen yoy dengan nilai sebesar Rp123,92 triliun.
Secara keseluruhan, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 478,85 persen dan 331,96 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
