Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan berdasarkan data pada Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT) per 31 Januari 2026, tercatat sebanyak 304.950 agen asuransi telah terdaftar di OJK dan memiliki QR Code sebagai identitas resmi agen.
“(Kondisi itu) mencakup agen pada industri asuransi jiwa, asuransi umum, dan asuransi syariah,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, Kamis, 26 Maret 2026.
|Baca juga: Asuransi Jiwa Beralih ke SBN saat IHSG-Rupiah Lesu, Bos Ajaib: untuk Dapatkan Pendapatan Lebih
|Baca juga: Investor Institusional Mulai Hengkang dari Pasar Modal, Begini Kata Bos Ajaib!
Ia menambahkan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik dengan dukungan asosiasi industri dan perusahaan asuransi dalam proses sosialisasi kepada agen dan masyarakat.
“Hingga saat ini tidak terdapat kendala yang signifikan, dan OJK bersama asosiasi terus melakukan evaluasi serta penyempurnaan sistem untuk memastikan proses pendaftaran dan verifikasi agen berjalan efektif dan transparan,” tukasnya.
Berdasarkan data Januari 2026, Ogi menambahkan, kanal distribusi keagenan dan bancassurance masih menjadi kontributor utama premi asuransi dengan porsi masing-masing sekitar 22,09 persen untuk keagenan dan 26,21 persen untuk bancassurance dari total premi asuransi jiwa melalui seluruh jalur distribusi.
|Baca juga: AAUI Usul Iuran Penjaminan Polis Dihitung dari Premi Neto
|Baca juga: AAUI Dorong Program Penjaminan Polis Segera Berjalan Demi Pulihkan Kepercayaan Publik
Ia menambahkan kanal bancassurance berpotensi tumbuh relatif stabil seiring dengan kuatnya basis nasabah perbankan dan integrasi layanan keuangan, sementara kanal keagenan masih memiliki peluang pertumbuhan melalui peningkatan produktivitas agen serta perluasan penetrasi produk proteksi di masyarakat.
“Ke depan, kedua kanal tersebut diperkirakan tetap menjadi sumber utama pertumbuhan premi industri pada 2026,” pungkas Ogi.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
