1
1

OJK Catat Aset Dana Pensiun Melesat 10,72% Jadi Rp1.662 Triliun per November 2025

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono melaporkan, per November 2025, total aset industri dana pensiun tumbuh mencapai Rp1.662,16 triliun atau tumbuh 10,72 persen secara tahunan (yoy)

“Kinerja industri perasuransian penjaminan dan dana pensiun PPDP secara umum tetap stabil dan terjaga,” ujar Ogi, dalam RDKB OJK, Jumat, 9 Januari 2026.

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan, pertumbuhan aset tersebut ditopang oleh kinerja positif baik pada program pensiun wajib maupun sukarela. Untuk program pensiun sukarela, total aset tercatat sebesar Rp405,20 triliun dengan pertumbuhan 6,82 persen secara tahunan.

|Baca juga: OJK Catat Aset Asuransi RI Tembus Rp1.194 Triliun hingga November 2025

|Baca juga: OJK Minta Pelaku Jasa Keuangan Waspada Usai Presiden Venezuela Ditangkap AS

|Baca juga: Dicecar BEI tentang Volatilitas Saham, Manajemen Bank Victoria (BVIC) Beberkan Hal Berikut!

Sementara itu, program pensiun wajib mencatatkan total aset sebesar Rp1.256,95 triliun atau tumbuh 12,04 persen yoy. Sedangkan asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi bagi ASN, TNI, dan Polri mencatat total aset sebesar Rp222,84 triliun.

Namun, aset segmen ini masih mengalami kontraksi tipis sebesar 0,23 persen secara tahunan. OJK menilai perkembangan dana pensiun yang positif ini perlu terus dijaga melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko.

|Baca juga: Presiden Direktur Mundur, Bank Woori Saudara segera Gelar RUPSLB

|Baca juga: Saham Asuransi Bintang (ASBI) Bergejolak, Manajemen Ungkap Fakta Ini!

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan manfaat dana pensiun bagi peserta di tengah perubahan struktur demografi dan ekonomi. “OJK terus mendorong optimalisasi peran serta peningkatan kinerja industri PPDP,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BI: Uang Primer Adjusted Desember 2025 Tumbuh 16,8% Yoy
Next Post Kontribusi Asuransi Syariah Naik 0,56% per September 2025

Member Login

or