Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada puluhan perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi kewajiban modal minimum tahap pertama yang wajib dipenuhi pada 2026.
Berdasarkan catatan OJK, dari total 144 perusahaan di industri, baru 115 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan tersebut hingga akhir November 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan capaian tersebut setara dengan hampir 80 persen dari total perusahaan asuransi dan reasuransi yang diawasi OJK.
“Sekitar 79,86 persen atau hampir 80 persen perusahaan sudah memenuhi ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk akhir 2026,” kata Ogi, dalam RDKB OJK, di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
|Baca juga: OJK Catat Aset Asuransi RI Tembus Rp1.194 Triliun hingga November 2025
|Baca juga: OJK Resmi Terbitkan POJK Asuransi Kesehatan untuk Atur Skema Co-Payment dan Deductible
|Baca juga: Bos OJK Beberkan Progres dan Dampak Relaksasi Tanggap Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Dengan demikian, masih terdapat sekitar 29 perusahaan atau sekitar 20 persen pelaku industri yang belum memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama. OJK menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian serius mengingat batas waktu pemenuhan ketentuan semakin dekat.
Sebagai informasi, ketentuan kewajiban modal diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Permodalan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi. Dalam aturan itu, OJK membagi penyesuaian permodalan ke dalam dua tahap, yakni tahap pertama pada Desember 2026 dan tahap kedua pada Desember 2028.
|Baca juga: Saham Malacca Trust Wuwungan Insurance (MTWI) Bergejolak, Manajemen Buka Suara!
|Baca juga: Profil Budi Tampubolon, Dirut IFG Life yang Resmi Mengakhiri Masa Jabatannya per Januari 2026
|Baca juga: Kehadiran Danantara Dinilai Penting untuk Hadapi Keterbatasan APBN
Pada tahap pertama, perusahaan asuransi konvensional diwajibkan memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar, sementara perusahaan reasuransi konvensional sebesar Rp500 miliar. Adapun untuk perusahaan berbasis syariah, ketentuan ekuitas minimum ditetapkan Rp100 miliar bagi asuransi syariah dan Rp200 miliar bagi reasuransi syariah.
|Baca juga: Saham Asuransi Bintang (ASBI) Bergejolak, Manajemen Ungkap Fakta Ini!
Ogi menegaskan OJK akan terus melakukan pemantauan dan mendorong perusahaan yang belum memenuhi ketentuan agar segera melakukan langkah perbaikan permodalan. “Kami berharap pada akhir 2026 semakin banyak perusahaan yang memenuhi minimum ekuitas,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
