1
1

OJK dan Ditjen AHU Kementerian Hukum Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertukaran Data

Gedung Otoritas Jasa Keuangan. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kerja sama pertukaran data dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum).

Peningkatan kerja sama ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyediaan, Pertukaran, Pemanfaatan Data dan/atau Informasi untuk Mendukung Tugas, Fungsi, dan Kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Otoritas Jasa Keuangan, yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2025.

|Baca juga:Nyaris Separuh Warga RI Rentan Risiko Keuangan, OJK Soroti 5 Ancaman Serius Asuransi di 2025

Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK, Agus E. Siregar dan Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo. PKS terkait pertukaran data ini merupakan salah satu tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemenkum yang telah ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menteri Hukum Republik Indonesia pada 24 Januari 2025.

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan bahwa kerja sama antara OJK dan Ditjen AHU Kemenkum sangat penting dalam mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

|Baca juga: Premi ke Luar Negeri Masih Tinggi, OJK Terapkan 3 Jurus Ini di Industri Reasuransi RI

Menurutnya, untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, OJK mewajibkan jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia. “Melalui pertukaran data dengan Ditjen AHU, pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran jaminan fidusia dapat dilakukan secara lebih efektif,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 24 Juli 2025.

|Baca juga: OJK Tegaskan Skema Risk Sharing 75:25 pada Penjaminan Kredit untuk Jaga Prinsip Kehati-hatian

Lebih lanjut dia jelaskan bahwa pelaksanaan PKS terkait pertukaran data ini juga merupakan perwujudan komitmen kedua lembaga dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, serta mendukung pelaksanaan Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi 2025-2026 melalui integrasi data pemilik manfaat.

Ismail menambahkan, melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen AHU Kemenkum berupaya meningkatkan sinergi antarlembaga melalui pemanfaatan Data dan/atau Informasi guna mendukung validitas data profil entitas badan hukum yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan perizinan maupun pengawasan. Pertukaran data ini diharapkan dapat memperkuat integritas pelaku usaha yang dihasilkan dari peningkatan akurasi data pemilik manfaat melalui penguatan proses verifikasi.

“OJK dan Ditjen AHU berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama ini guna mendukung efektivitas pelaksanaan perizinan, pengawasan, serta menjaga integritas sektor jasa keuangan,” kata Ismail.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Bolttech dan OMRON Tawarkan Perlindungan Kesehatan untuk Serangan Jantung dan Stroke
Next Post PAI Gelar 8th Indonesia Actuaries Summit 2025, Diikuti 500 Aktuaris di Seluruh Indonesia!

Member Login

or