Media Asuransi, BANGKA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung acara 8th Indonesian Actuaries Summit 2025 (IAS 2025) yang diselenggarakan oleh Persatuan Asuransi Indonesia (PAI) dari 24-26 Juli 2025. Dukungan itu dalam rangka mendorong profesionalisme aktuaris di Indonesia.
Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Erawati mengungkapkan AIS 2025 ini bukan hanya bicara tentang profesi. Melainkan membangun sebuah ruang strategi untuk merespons tantangan ketidakpastian global secara bersama-sama.
|Baca juga: Riset DBS: Optimalisasi Modal, AI, dan ESG Jadi Prioritas Utama Bisnis di Indonesia
|Baca juga: Bye-bye Ketidakpastian! Polis Asuransi Bakal Dijamin LPS Mulai 2028
“Saat ini pemerintah telah mengusung Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yang menjadi fokus di dalam yakni pengembangan sumber daya manusia sektor keuangan. RPP ini akan memperkuat tata kelola SDM, sekaligus menjadi rujukan bagi otoritas dan asosiasi profesi,” ujarnya, saat 8th Indonesian Actuaries Summit 2025, di Bangka, Kamis, 24 Juli 2025.
Di dalam menyusun peta jalan penguatan kompetensi RPP tersebut, ia meyakini, nantinya akan membawa dampak luas mulai dari peningkatan kualitas kompetensi, teknologi, hingga penguatan daya saing di tingkat regional. Kondisi itu tentu juga akan menjadi tonggak penting dalam transformasi profesi di tengah dinamika global yang sedang berlangsung.
Dirinya menambahkan semua industri membutuhkan aktuaris yang tidak hanya andal secara teknis, tetapi juga mampu membangun kepercayaan publik. Cara ini bisa dilakukan melalui integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab lintas generasi.
“Saya percaya dengan kolaborasi kuat dan kesiapan profesi, aktuaris Indonesia mampu mengambil peran strategis dalam menyuguhkan sektor keuangan, yang tangguh, inklusif, dan berkualitas,” tegasnya.
|Baca juga: PAI Prediksi Ada 1.000 Aktuaris Bersertifikasi ASAI hingga FSAI di RI
|Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional, Maybank Indonesia (BNII) Ajak Siswa Belajar Kelola Uang Sejak Dini
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebutkan OJK terus melakukan kolaborasi dalam rangka meningkatkan aktuaris di Indonesia. Salah satunya dengan pemenuhan aktuaris di perusahaan perasuransian.
Berdasarkan data OJK, per Juli 2025 masih terdapat tujuh perusahaan perasuransian yang belum memiliki aktuaris perusahaan. “OJK terus melakukan monitoring terhadap pemenuhan aktuaris perusahaan dan melakukan supervisory action bagi yang belum memenuhi ketentuan,” jelasnya.
OJK juga melakukan penguatan kompetensi dan standar profesi. Hal ini dengan meningkatkan kualitas kurikulum, pelatihan, dan sertifikasi profesi, agar kompetensi aktuaris Indonesia sejajar dengan standar global. Setelahnya penegakan etika dan disiplin profesi.
|Baca juga: Punya Peranan Inti di Industri Asuransi, Unit Aktuaria Siap Dibentuk di OJK dan Kemenkeu
|Baca juga: Tarif Amerika Serikat Turun, Indonesia Bakal Untung atau Buntung?
“PAI memegang peran penting dalam menjaga etika, integritas, dan akuntabilitas para anggotanya. Sehingga, OJK berharap penanganan pelanggaran kode etik dilakukan secara transparan, tegas, dan konsisten,” ujar Ogi.
Langkah terakhir, OJK juga kerap melakukan pengembangan riset dan inovasi yang berhubungan dengan aktuaria antara lain studi dampak perubahan iklim, tentang kesenjangan perlindungan, ketahanan sektor asuransi, hingga pemanfaatan teknologi berbasis big data dan AI.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News