Media Asuransi, GLOBAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah merancang desain awal skema penjaminan polis asuransi yang akan disesuaikan secara spesifik dengan karakteristik industri asuransi Indonesia.
Melansir Asia Insurance Review, Rabu, 19 November 2025, inisiatif ini merupakan bagian dari persiapan untuk Policy Guarantee Programme (PPP) atau Program Penjaminan Polis yang direncanakan LPS untuk diimplementasikan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan skema tersebut akan diformalkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). PPP diperkirakan akan mulai beroperasi pada 2028 dan diharapkan berdampak positif terhadap industri asuransi di masa mendatang.
Sebagai langkah awal sekaligus fondasi utama, Mahendra mengungkapkan, OJK telah meluncurkan basis data kebijakan nasional pada Juni lalu. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan penjaminan polis asuransi yang, akurat, komprehensif, dan berbasis data.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
