1
1

OJK Disebut Perlu Fokus Kaji Asuransi Bencana ketimbang Asuransi Wajib Perjalanan bagi Wisman

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo. | Foto: x.com/irvanrahardjo

Media Asuransi, JAKARTA – Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo menilai rencana kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing belum memiliki tingkat urgensi yang tinggi untuk diterapkan di Indonesia saat ini.

“Asuransi wisatawan asing apabila diwajibkan tidak tampak memiliki urgensi. Di samping itu, jumlah wisatawan asing sekitar 1,24 juta orang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan wisatawan Nusantara yang mencapai 102 juta orang per Desember 2024,” ujar Irvan, kepada Media Asuransi, dikutip Senin, 5 Januari 2026.

Irvan menilai perhatian pemerintah seharusnya lebih diarahkan pada perlindungan risiko yang dampaknya dirasakan lebih luas oleh masyarakat, terutama mengingat Indonesia merupakan negara yang rawan bencana.

“Yang lebih mendesak adalah penerapan asuransi wajib bencana yang kerap melanda Indonesia dengan karakteristik geologi dan hidrometeorologis yang sangat rentan terhadap bencana,” kata Irvan.

Ia menilai jika melihat struktur pariwisata nasional, perlindungan risiko seharusnya lebih difokuskan pada wisatawan domestik yang jumlahnya jauh lebih besar. Selain itu, kondisi geografis Indonesia yang rawan bencana dinilai membuat penerapan asuransi wajib bencana lebih relevan secara nasional.

|Baca juga: Terapkan PSAK 117, OJK Gandeng DJP untuk Sesuaikan Ketentuan Perpajakan bagi Industri Asuransi

|Baca juga: Seppalga Ahmad Mundur dari Posisi Komisaris Independen Danareksa

|Baca juga: MSIG Life (LIFE) Buka Suara Soal Gugatan Wanprestasi Nasabah

Dari sisi industri, Irvan mengakui, penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing berpotensi meningkatkan pendapatan premi asuransi umum. Namun, manfaat ekonomi tersebut dinilai tidak akan dinikmati secara merata oleh pelaku industri dalam negeri.

“Dari sisi positif, kebijakan ini memang dapat meningkatkan pendapatan premi asuransi umum. Namun dampak negatifnya, pihak yang paling banyak menikmati justru asuransi joint venture atau perusahaan asuransi asing yang beroperasi di Indonesia,” katanya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungannya terhadap rencana penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Meski demikian, kebijakan tersebut masih memerlukan kajian lanjutan serta koordinasi lintas sektor sebelum dapat diimplementasikan.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan rencana tersebut merupakan kebijakan lintas sektor yang tidak bisa dijalankan secara sepihak.

“Penerapan kewajiban asuransi perjalanan bagi wisatawan asing merupakan kebijakan lintas sektor yang memerlukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, khususnya di bidang pariwisata dan keimigrasian,” pungkas Ogi.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post RKAB 2026 Belum Terbit, Vale Indonesia (INCO) Hentikan Sementara Operasi Tambang
Next Post Skema Public Private Partnership Jadi Kunci Penerapan Asuransi Wajib Bencana

Member Login

or