Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perluasan kepesertaan dana pensiun pada sektor pekerja informal melalui pendekatan yang komprehensif, tidak hanya melalui pengembangan produk.
“Dari sisi regulasi, kerangka pengaturan OJK dan ketentuan turunannya telah disusun untuk mendukung perluasan pasar dana pensiun, termasuk bagi pekerja informal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari jawaban tertulisnya, di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2026.
Dari sisi pengembangan industri, lanjutnya, OJK mendorong khususnya Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) untuk memperkuat digitalisasi layanan agar produk dana pensiun semakin mudah diakses oleh peserta dan calon peserta, termasuk melalui aplikasi digital.
Selain itu, masih kata Ogi, OJK mendorong kolaborasi dengan sektor jasa keuangan lain, seperti perbankan, pasar modal, dan fintech, agar produk dana pensiun dapat terintegrasi dengan ekosistem layanan keuangan yang telah ada.
“Di samping itu, OJK mendorong industri untuk menjangkau komunitas dan ekosistem pekerja informal, serta memperkuat kegiatan literasi dan edukasi keuangan, termasuk melalui rencana inisiatif Bulan Pensiun Nasional yang akan dimulai pada 2026, guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap program dana pensiun,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
