Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong peningkatan penerapan aspek Governance, Risk, & Compliance (GRC) di sektor jasa keuangan. OJK bersama seluruh pemangku kepentingan telah melaksanakan berbagai inisiatif dalam upaya mewujudkan Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang berintegritas.
“Three lines model di SJK berjalan efektif melalui terintegrasi, persiapan penerapan PSAK 74 di sektor usaha asuransi sesuai roadmap, dan peran para profesional bidang GRC di SJK sebagai pilar utama penguatan integritas berjalan efektif,” kata Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Isabella Wattimena, dalam jumpa pers secara daring, Senin, 2 Januari 2023.
Terkait rencana penerapan PSAK 74, OJK telah membentuk Steering Committee Persiapan Penerapan PSAK 74 dengan berkolaborasi dengan pihak Kementerian/Lembaga terkait dan asosiasi industri agar proses transisi berjalan lancar.
|Baca juga: OJK Akan Lakukan Enforcement Kewajiban Asuransi Memiliki Aktuaris
OJK juga terus mendorong partisipasi perusahaan asuransi joint venture untuk menyampaikan experience study dalam hal penerapan IFRS17, yang kemudian dapat dijadikan sebagai guideline atau benchmark oleh pelaku industri asuransi nasional dalam menerapkan PSAK 74 secara penuh pada 1 Januari 2025.
Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi dan governance penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten dan Perusahaan Publik (EPP) OJK telah melakukan penyempurnaan ketentuan terkait menjadi Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022. Dengan penambahan pengaturan antara lain memberikan standar pengumuman LKB paling lambat 2 hari setelah otorisasi manajemen, sehingga informasi LKB dapat sesegera mungkin diketahui oleh publik dan meminimalisir potensi insider trading.
OJK sebagai koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) SJK bekerja sama dengan KPK memastikan bahwa upaya pencegahan korupsi di SJK berjalan dengan efektif. OJK telah menerapkan Sistem Manajemen Anti 13 Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001 sejak tahun 2021 dan mendorong seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan menerapkan SMAP.
Selanjutnya, OJK terus membangun dan menguatkan integritas institusi. Hal ini tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2022 menunjukkan bahwa OJK secara nasional berada di urutan ke-4 (dari total 640 Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah) serta urutan ke-2 untuk kategori Lembaga Non Kementerian (dari 61 Lembaga Non Kementerian).
Dewan Audit dan fungsi GRC, sebagai fungsi assurance dan consulting di OJK, telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga tata kelola organisasi sepanjang tahun 2022. Komitmen tersebut akan terus dilakukan dan ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya dengan penyempurnaan berkelanjutan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News