1
1

OJK Duga Penipuan dalam Pencairan Klaim Asuransi Jiwa Dilakukan Terorganisir

Aktivitas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, GLOBAL – Kepala Departemen Pengawasan Pelayanan Asuransi dan Pendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumarjono menyoroti maraknya penipuan dalam pencairan klaim asuransi jiwa di berbagai pelosok Tanah Air. Kasus penipuan tersebut diduga dilakukan secara terorganisir.

“Kami mendapat informasi bahwa maraknya kasus penipuan diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terorganisir. Hal ini diduga berdasarkan dokumen klaim yang hampir seragam dengan rincian klaim yang hampir sama dan dilakukan di wilayah tertentu,” kata Sumarjono, dikutip dari Asia Insurance Review, Jumat, 23 Januari 2026.

Regulator memandang hal ini sebagai masalah serius karena tidak hanya merugikan perusahaan asuransi tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat dan mengganggu stabilitas industri asuransi jiwa secara keseluruhan.

“OJK memandang serius meningkatnya berbagai bentuk penipuan di industri asuransi jiwa, baik yang dilakukan oleh pegawai, agen, konsumen, maupun pihak eksternal,” kata Sumarjono.

|Baca juga: Ditopang Investasi, BI Catat Kredit Perbankan Melejit 9,69% di 2025

|Baca juga: Bos BI: Penguatan Pertumbuhan Ekonomi RI di 2026 Perlu Ditopang Stimulus Pemerintah

|Baca juga: Implementasi QRIS Masih Belum Merata, BI: Akses Internet dan Kualitas Sinyal Jadi Kendala Utama!

Dalam beberapa tahun terakhir, OJK menemukan berbagai modus kejahatan yang melibatkan klaim asuransi jiwa. Mulai dari penggelapan premi oleh agen dan pemalsuan klaim dan dokumen kematian hingga kasus-kasus ekstrem seperti pembunuhan berencana.

Namun, tidak ada data terpisah mengenai jumlah klaim asuransi jiwa palsu yang terdeteksi setiap tahunnya. OJK terus memantau situasi dan menyatakan banyak pemegang polis yang tidak sepenuhnya memahami ketentuan polis, tata cara klaim, serta hak dan kewajiban konsumen, sehingga turut memperparah permasalahan tersebut.

|Baca juga: BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5,7% di Kuartal I/2026

|Baca juga: Perluas Ekosistem Pembayaran Digital, BI Bidik Transaksi QRIS Tembus 17 Miliar di 2026 

|Baca juga: IMF: Ekonomi Indonesia Tetap Tumbuh Kuat di Tengah Ketidakpastian Global

Faktor penyebab lainnya adalah lemahnya tata kelola dan pengendalian internal di beberapa perusahaan asuransi, serta penggunaan teknologi yang belum didukung oleh sistem keamanan yang memadai. Selain itu, meningkatnya tren penipuan digital menunjukkan para penipu semakin memanfaatkan kesenjangan teknologi.

OJK memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasannya termasuk menerbitkan aturan ‘Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan’ pada 2024. Aturan ini mewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memiliki strategi anti fraud yang komprehensif, melakukan verifikasi klaim secara ketat, dan melaporkan indikasi kecurangan kepada OJK.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post LPS Catat 18 BPR/BPRS Masih dalam Proses Likuidasi hingga 22 Januari 2026
Next Post Zurich Resmi Dirikan Penasihat Risiko Pusat Data khusus, Didukung 100 Insinyur Risiko Spesialis!

Member Login

or