1
1

OJK Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi Dana Pensiun BUMN

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI Ogi Prastomiyono. | Foto: Tangkapan Layar Webinar OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 6,74 persen year on year (yoy) dengan nilai aset sebesar Rp361,01 triliun. Di sisi lain, OJK mendukung proses hukum atas dugaan korupsi atau fraud beberapa Dana Pensiun BUMN.

“Secara umum, hasil pengawasan OJK menunjukkan dari 138 Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Program Pensiun Manfaat Pasti (DPPK PPMP), masih terdapat dana pensiun yang belum memenuhi Tingkat Pendanaan I, yaitu belum memiliki kemampuan untuk memenuhi kewajiban baik jangka pendek atau kewajiban solvabilitas dan jangka panjang yakni kewajiban aktuaria,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam jumpa pers secara daring, Senin sore, 9 Oktober 2023.

|Baca juga: Total Aset Dana Pensiun hingga Kuartal I/2023 Capai Rp350,08 Triliun

Beberapa permasalahan pada DPPK PPMP yang berkontribusi pada belum tercapainya kondisi Tingkat Pendanaan I adalah: pertama, ketidakmampuan pemberi kerja dalam melakukan pembayaran iuran kepada dana pensiun yang mengakibatkan piutang iuran yang cukup besar. Kedua, kinerja investasi dana pensiun lebih rendah dari tingkat bunga aktuaria yang ditetapkan. Ketiga, pengelolaan yang kurang profesional sehingga imbal hasil investasi kurang optimal.

“Dalam rangka menyikapi permasalahan tersebut, OJK telah membentuk satuan kerja khusus untuk melakukan pengawasan lebih ketat serta melakukan upaya penyehatan dan perbaikan melalui langkah-langkah pengawasan,” jelas Ogi.

Langkah-langkah pengawasan yang dilakukan OJK meliputi: pertama, meminta pemberi kerja untuk menyampaikan rencana perbaikan pendanaan atau rencana pelunasan utang iuran. Kedua, melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham BUMN, yang telah membentuk tim khusus dalam rangka perbaikan pengelolaan serta perbaikan tingkat pendanaan (uji tuntas) Dana Pensiun BUMN. “Sampai saat ini, OJK belum mendapatkan informasi mengenai hasil akhir uji tuntas atas pengelolaan Dana Pensiun BUMN,” kata Ogi.

Ketiga, pemberian sanksi administrasi kepada pemberi kerja yang tidak melakukan pembayaran iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah. Keempat, meminta pemberi kerja untuk menurunkan bunga aktuaria yang terlalu tinggi secara bertahap. Kelima, meminta pengurus dana pensiun untuk mengevaluasi portofolio investasi dana pensiun dan meningkatkan kinerja investasinya. Edi

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post 58 Perusahaan Lagi yang Akan IPO Hingga Akhir Tahun
Next Post Prudential Indonesia Gelar Edukasi Peningkatan Kesadaran Menjaga Kesehatan di Tengah Tingginya Polusi Udara

Member Login

or